JAKARTA | Portalinformasinusantara.com – Pemerintah resmi memberlakukan tarif denda administratif bagi seluruh kegiatan usaha pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menetapkan ketentuan tersebut melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM.B/2025, yang mulai berlaku efektif 1 Desember 2025.
Regulasi baru ini mencakup empat komoditas mineral dan batu bara, yakni nikel, bauksit, timah, dan batu bara. Pemerintah menegaskan bahwa penetapan tarif denda dilakukan untuk memperkuat penegakan hukum serta memastikan kegiatan tambang tidak lagi merusak kawasan hutan.
Baca Juga: Syafruddin Desak Menteri Kehutanan Bongkar Aktor Tambang Ilegal di Cagar Alam Teluk Adang
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan besaran denda sebagai berikut:
- Nikel: Rp 6,5 miliar per hektare
- Bauksit: Rp 1,76 miliar per hektare
- Timah: Rp 1,25 miliar per hektare
- Batu bara: Rp 354 juta per hektare
Baca Juga: Arahan Tegas Presiden, Polda Banten Bongkar Jaringan Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten
Kementerian ESDM menyatakan bahwa angka-angka tersebut merupakan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan, yang sebelumnya juga menerima rekomendasi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH melalui Surat Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tertanggal 24 November 2025.
“Perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan pertambangan di kawasan hutan ini didasarkan hasil kesepakatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan,” demikian isi poin kesatu keputusan tersebut.
Pemerintah juga menegaskan bahwa Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akan menjadi pihak yang berwenang melakukan penagihan denda administratif. Seluruh penerimaan dari denda tersebut akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor ESDM, sehingga dapat memperkuat pendapatan negara dari aktivitas pengawasan lingkungan.
Baca Juga: KPK Amankan Bupati Lampung Tengah dalam Operasi Tangkap Tangan
“Penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan ini berlaku pada penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Satgas PKH,” bunyi poin keempat dalam aturan itu.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan sikap pemerintah untuk menindak tegas seluruh praktik penambangan ilegal atau penambangan yang melanggar tata ruang, terutama yang mengancam kelestarian kawasan hutan Indonesia.
Editor | Portalinformasinusantara.com
Tegas • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kebenaran Publik















