Example floating
Example floating

Pembiaran Tambang Batu Bara Ilegal di Kawasan Perhutani: Cermin Gagalnya Pengawasan Pemkab Lebak

ChatGPT Image 4 Agu 2025 23.34.00 e1754325797456
Gambar ilustrasi, by: (portal infomasi nusantara)

📍LEBAK, BANTEN – (PIN) Aktivitas pertambangan batu bara ilegal kembali menjadi sorotan panas di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Kali ini, titik konsentrasinya berada di kawasan hutan Perhutani yang tersebar di tiga kecamatan strategis: Panggarangan, Cihara, dan Bayah.

Praktik pertambangan ilegal ini tidak hanya mencederai aspek hukum dan lingkungan, tetapi juga menggambarkan potret buram lemahnya fungsi pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak.

logo

Hal tersebut dikatakan Ketua Umum DPP Barisan Rakyat Lawam Korupsi Nusantara (Baralak) Yudistira dalam rilis yang diterima redaksi. Senin (4/8/25).

Dalam keterangannya, Yudistira menjelaskan adanya fakta penambangan di wilayah perhutani yang dilakukan secara terbuka dan terang – terangan dan dilakukan secara sadar bahwa lokasii yang ditambang merupakan kawasan milik pemerintah.

“Dari hasil investigasi tim Barisan Rakyat Lawan Korupsi (Baralak) Nusantara, ditemukan fakta bahwa penambangan ilegal dilakukan secara terbuka dengan penggunaan alat berat, pengangkutan hasil tambang menggunakan truk, serta distribusi material ke luar wilayah” ungkapnya.

Dia mengatakan, ada hal yang membuatnya sangat mengejutkan, tidak ada satu pun tindakan tegas dari Pemkab Lebak. Tidak ada penyegelan, tidak ada pemberhentian operasi, dan bahkan tidak ada klarifikasi resmi dari pejabat daerah.

“Pembiaran ini patut disebut sebagai bentuk kelalaian kolektif dan sistemik” imbuhnya..

Sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemkab memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah administratifnya, termasuk pada sektor lingkungan hidup dan kehutanan.

“Sayangnya, alih-alih menjalankan kewajiban tersebut, Pemkab justru terkesan pasif. Bahkan lembaga teknis seperti Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Tata Ruang juga tidak menampakkan langkah aktif untuk menindak para pelaku tambang ilegal” kata Yudistira

Aktivitas tambang yang terjadi di lahan milik Perum Perhutani jelas merupakan pelanggaran berat terhadap:

  • UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Penambangan tanpa izin di kawasan hutan adalah tindak pidana, yang seharusnya ditindak tegas oleh instansi gabungan: KLHK, Gakkum, ESDM, hingga aparat kepolisian.

Baralak: “Ini Bukan Sekadar Pembiaran, Tapi Kejahatan Administratif!”

Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudistira, dengan tegas menyatakan bahwa apa yang terjadi di Lebak adalah cermin gagalnya pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi kontrol dan tanggung jawab moral terhadap rakyat dan lingkungan.

“Dari hasil investigasi yang kami lakukan, ada pola permainan yang sistemik. Bukan hanya pelaku lapangan, tapi ada dugaan pembiaran aktif oleh perangkat pemerintah daerah. Ini bukan sekadar lalai, ini kejahatan administratif,” tegas Yudistira.

Akibat pembiaran tersebut, muncul dampak serius:

  • Kerusakan hutan dan tanah longsor
  • Hilangnya potensi pendapatan daerah
  • Konflik lahan dan kecemburuan sosial
  • Tumbuhnya jaringan rente tambang ilegal yang merusak struktur hukum lokal

Baralak Nusantara mendesak:

  1. Bupati Lebak segera membentuk tim independen investigasi.
  2. Pemkab memberikan pernyataan resmi ke publik terkait tambang ilegal.
  3. Koordinasi aktif dengan KLHK, ESDM, dan APH untuk penindakan hukum.
  4. Evaluasi dan pemanggilan OPD yang terbukti lalai atau tidak bertindak.
  5. Libatkan masyarakat sipil, LSM, dan aktivis lingkungan sebagai pengawas partisipatif.

Catatan Redaksi:

Pembiaran terhadap tambang ilegal bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi soal masa depan ekologi dan kredibilitas pemerintah daerah. Jika Pemkab Lebak tetap diam, maka sejarah akan mencatat bahwa kerusakan ini bukan karena tambang ilegal semata — tapi karena ketidakberanian pejabatnya untuk menegakkan hukum.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *