KPU Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, telah menyerahkan dokumen untuk keperluan pelantikan 50 caleg terpilih sebagai anggota DPRD Lebak 2024-2029 dan akan digelar akhir Agustus ini.
“KPU sudah koordinasi dengan Sekretaris DPRD Lebak terkait persyaratan yang harus dilengkapi sebelum pelantikan dan telah menyerahkan dokumen berupa keputusan caleg terpilih, berkas suara partai dan masing-masing perolehan (suara) caleg terpilih,” kata Koordinator Teknis Penyelenggara KPU Lebak, Deni Wahyudin, kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).
Deni mengatakan caleg DPRD Lebak terpilih juga harus menyerahkan tanda terima LHKPN dari KPK. iya mengatakan, ada tiga orang dari satu partai yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN.
“Kurang lebih tiga orang dari satu partai yang belum menyerahkan tanda terima lapor. Proses pelaporan ke KPK-nya sudah, cuma berita acaranya belum masuk email, jadi mereka harus mengisi formulir pernyataan. Secara umum dokumen mereka sudah lengkap, mereka bisa dilantik,” jelasnya.
Namun, Deni belum menjelaskan tanggal pasti pelantikan anggota DPRD Lebak. Dia mengatakan pelantikan ditargetkan digelar akhir Agustus 2024.
“Belum ada tanggal pasti kapan pelantikan, tapi TMT (terhitung mulai tinggal) itu 26 Agustus, maka sesuai aturan PKPU Nomor 6, 21 hari sebelum pelantikan sudah harus masuk ke pemerintah daerah,” ujarnya.
(FYP/Red)