JAKARTA | Portalinformasinusantara.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya memberantas korupsi di tubuh aparat penegak hukum. Melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK menjaring seorang jaksa yang bertugas di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, terkait dugaan tindak pidana pemerasan terhadap seorang warga negara Korea Selatan yang tengah berperkara dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
OTT tersebut dilakukan pada Rabu, 17 Desember 2025, di sejumlah lokasi di Jakarta dan Banten. Dalam operasi senyap itu, penyidik KPK mengamankan sembilan orang, termasuk seorang jaksa berinisial RZ.
“Memang ada pengamanan (OTT). Ada oknum jaksa,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/12/2025).
Baca Juga: KPK Unjuk Gigi: Tiga OTT Sehari, 25 Orang Diamankan dari Banten, Bekasi, hingga Kalsel
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp900 juta lebih yang diduga kuat berkaitan dengan praktik pemerasan. Seluruh pihak yang diamankan langsung menjalani pemeriksaan intensif.
Modus Ancaman dalam Perkara ITE
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, perkara ini bermula dari penanganan kasus pidana umum UU ITE yang sedang bergulir di persidangan. Dalam proses hukum tersebut, seorang warga negara Korea Selatan justru diduga menjadi korban pemerasan oleh aparat penegak hukum.
“Modusnya di antaranya berupa ancaman tuntutan lebih berat, penahanan, serta tekanan dalam bentuk lain,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/12/2025).
KPK menduga adanya permufakatan jahat antara jaksa, penasihat hukum, dan penerjemah untuk menekan korban agar menyerahkan sejumlah uang.
“KPK melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap oknum kejaksaan bersama penasihat hukum dan penerjemah yang diduga melakukan pemerasan terhadap korban, yaitu warga negara Korea Selatan dan koleganya,” tegas Budi.
Baca Juga: KPK OTT Jaksa di Banten–Jakarta, Sembilan Orang Diamankan
Menurut KPK, perkara ini memiliki dimensi serius karena melibatkan aparat penegak hukum sekaligus menyangkut warga negara asing, yang berdampak langsung pada citra Indonesia di mata internasional.
“Dalam konteks pemberantasan korupsi, Indonesia dinilai melalui Corruption Perception Index (CPI) oleh Transparency International. Kasus seperti ini menjadi perhatian serius,” tambahnya.
Koordinasi KPK–Kejagung, Perkara Dilimpahkan

KPK menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga penegak hukum. Sejak awal OTT, KPK langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa RZ yang terjaring OTT akhirnya diserahkan ke Kejagung untuk proses hukum lanjutan.
“Kami telah melakukan penyerahan orang dan barang bukti hasil OTT dalam rangka kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (18/12/2025).
Baca Juga: Presiden Prabowo Gelar Dialog Dua Jam dengan Kepala Daerah Papua, Tegaskan Percepatan Pembangunan
Asep mengungkapkan, berdasarkan informasi dari Kejagung, jaksa RZ sejatinya telah berstatus tersangka, dengan Sprindik yang telah diterbitkan sebelum OTT berlangsung.
“Ternyata terhadap yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah terbit surat perintah penyidikan,” jelas Asep.
Meski penanganan perkara dilanjutkan Kejagung, KPK memastikan akan terus melakukan monitoring sebagai bagian dari pengawasan dan sinergi kelembagaan.
Lima Tersangka Ditetapkan Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Kejagung telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2025, dan menetapkan lima tersangka, yakni:
- HMK, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang
- RV, Kasi pada Kejati Banten
- RZ, Kasubbag Daskrimti Kejati Banten
- DF, penasihat hukum
- MS, penerjemah bahasa
“RZ terjaring OTT KPK, sedangkan HMK dan RV ditetapkan oleh Kejaksaan,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (19/12/2025).
Baca Juga: Sidang Chromebook: Jaksa Ungkap Dugaan Peran Nadiem Makarim
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp941 juta yang berasal dari pihak-pihak terkait perkara ITE, termasuk terdakwa warga negara Indonesia dan warga negara Korea Selatan.
Anang menegaskan, Kejaksaan telah lebih dulu mengendus dugaan penanganan perkara yang tidak profesional, termasuk indikasi permintaan sejumlah uang kepada para pihak berperkara.
Kejagung Tegas: Tak Lindungi Jaksa Nakal
Kejagung memastikan tidak akan melindungi oknum jaksa yang terbukti terlibat, termasuk jika menyeret pihak lain di level lebih tinggi. Seluruh jaksa yang menjadi tersangka telah dinonaktifkan sementara, termasuk penghentian hak gaji, sambil menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Kami tidak akan melindungi oknum internal. Ini momentum pembersihan institusi dan peringatan keras bagi seluruh jajaran,” tegas Anang.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terkait dugaan pemerasan dalam penanganan perkara UU ITE.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan Tak Segan Copot Pejabat Korup dan Tak Setia pada Rakyat
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Proses hukum ditegaskan berjalan tanpa intervensi, baik secara etik maupun pidana, sebagai bagian dari upaya pemulihan kepercayaan publik.
Editor | Portalinformasinusantara.com
Tegas • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kepentingan Publik















