Example floating
Example floating

Obat Keras Golongan G Dijual Bebas di Kalideres, Benarkah Ada Beking?

obat keras
foto ilustrasi by PIN

Jakarta (PIN) – Fenomena peredaran obat keras golongan G kembali menampar wajah hukum di Jakarta Barat. Investigasi lapangan menemukan sebuah toko kelontong di Jalan Kamal, Kalideres, yang diduga keras menjadi pusat distribusi obat-obatan berbahaya seperti Tramadol dan Heximer.

Ironisnya, praktik haram itu dilakukan terang-terangan, tanpa rasa takut terhadap aparat. Warga setempat bahkan menyebut toko tersebut sudah lama beroperasi dengan modus menjual sembako di depan, namun menyembunyikan “gudang racun” di balik etalase.

logo
BACA: Diduga Dibeking Oknum Wartawan, Toko Kosmetik di Grogol Jual Obat Keras Daftar G

“Beli di situ gampang sekali, tinggal sebut nama obatnya langsung dikasih, padahal itu jelas obat berbahaya,” ungkap salah seorang warga, menolak identitasnya dipublikasikan karena alasan keamanan.

Kondisi ini membuat resah masyarakat. Sebab, obat keras yang seharusnya hanya bisa ditebus dengan resep dokter justru dijual bebas, bahkan menyasar remaja usia sekolah. Beberapa saksi menyebut kerap melihat anak muda nongkrong di sekitar toko, keluar masuk sambil menyembunyikan bungkus obat.

Situasi ini tidak hanya melanggar aturan medis, tetapi juga berpotensi menciptakan “generasi teler” akibat penyalahgunaan obat keras.

BACA: Marak Berkedok Kosmetik dan Warung Madura di Duga Jual Bebas Obat Golongan C dan G

Padahal, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jelas mengatur bahwa peredaran obat keras tanpa izin resmi bisa dipidana hingga 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp1,5 miliar.

Namun, meski laporan masyarakat sudah berulang kali masuk ke pihak terkait, tak ada tanda-tanda tindakan tegas. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: benarkah ada pembiaran atau bahkan “beking” dari oknum tertentu?

Ketua DPW DKI Jakarta Barisan Rakyat Lawan Korupsi (Baralak), Muali, menegaskan pihaknya mencium aroma keterlibatan oknum yang mencoba melindungi praktik ilegal tersebut.

“Kami akan ambil sikap tegas. Jangan sampai ada aparat atau pihak manapun yang membekingi praktik haram ini. Kalau terbukti, kami akan dorong penindakan hukum sampai tuntas,” tegas Muali

Suara Ulama: Tutup Permanen

Seorang tokoh masyarakat sekaligus ulama setempat menambahkan, kasus ini harus diselesaikan dengan sinergi antara masyarakat dan aparat.

“Ini bukan sekadar soal hukum, tapi menyangkut masa depan anak-anak kita. Polisi dan masyarakat harus bergandeng tangan agar toko ini ditutup secara permanen,” ujarnya dengan nada tegas.


Catatan Investigasi

Peredaran obat keras berkedok toko kelontong di Jalan Kamal hanyalah satu potret kecil dari jaringan peredaran obat ilegal di Jakarta. Fakta di lapangan menunjukkan, jika praktik semacam ini dibiarkan, maka yang dikorbankan adalah generasi muda yang perlahan digiring menuju jurang ketergantungan.

Pertanyaannya kini: apakah aparat berani bertindak, atau justru memilih bungkam?

Liputan investigasi Jakarta.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *