LEBAK | Portalinformasinusantara.com — Seorang office boy (OB) berinisial EK (25), pegawai honorer di Kantor Inspektorat Kabupaten Lebak, diduga menjadi korban kekerasan fisik dan verbal oleh atasannya berinisial R, pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
Pada pukul 06.15 WIB, EK telah tiba di kantor untuk melaksanakan tugas kebersihan. Saat mempersiapkan peralatan penyemprot rumput, R tiba-tiba datang dan memarahinya karena aula belum dibereskan. EK menjelaskan bahwa jarak aula yang terpisah dari ruang utama membuatnya belum sempat membersihkan bagian tersebut.
“Pak R langsung marah-marah sambil bilang saya goblok, tolol, pelongo. Saya hanya iya-iya saja,” kata EK saat ditemui, Senin (17/11/2025).
Tidak lama berselang, R kembali memanggil EK dengan teriakan keras, kemudian menghampirinya sambil menendang tong sampah dua kali dan tetap melontarkan makian yang sama. EK juga mengaku menerima tendangan pada bagian perut.
“Perut saya ditendang di bagian puser. Saya tidak melawan karena saya sangat menghargai beliau sebagai atasan,” ujarnya.
Setelah itu, EK mengaku didorong ke aula dan sempat “disidang” oleh tiga orang pejabat: R, Sekretaris Inspektorat, serta seorang pejabat lain bernama Yes. Dua pejabat tersebut disebut belum mengetahui kronologi sebenarnya. R bahkan sempat hendak memberhentikan EK, namun ditolak oleh dua pejabat lainnya.
Meski demikian, EK memutuskan mengundurkan diri pada Senin (17/11/2025).
“Saya mengundurkan diri karena sakit hati. Harga diri saya sudah tidak ada lagi di situ. Kalau dimarahi dengan kata-kata kasar saya sering, tapi kali ini sudah ke fisik,” ungkapnya.
Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi BaralakNusantara.com, Yudistira, mengecam keras dugaan tindakan kekerasan tersebut.
“Ini bukan hanya bentuk arogansi, tetapi pelanggaran serius terhadap moralitas, etika kepemimpinan, dan disiplin ASN. Pejabat publik wajib menjadi teladan, bukan melakukan kekerasan pada bawahan,” tegasnya.
Yudistira menambahkan, jika benar terjadi, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP serta pelanggaran berat terhadap PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, khususnya kewajiban menjaga perilaku terhormat dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
“Inspektorat adalah lembaga pengawas internal pemerintah. Jika pimpinannya justru berperilaku tidak etis, itu merusak marwah institusi. Kami mendesak Bupati Lebak, Inspektur, dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas,” katanya.
Belum Ada Klarifikasi dari Pejabat Terkait
Hingga berita ini dipublikasikan, pejabat Inspektorat berinisial R belum memberikan jawaban maupun klarifikasi atas dugaan penganiayaan tersebut.
Editor | Portalinformasinusantara.com
Redaksi: Kritis • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kebenaran Publik















