SUKABUMI | Portalinformasinusantara.com — Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap praktik peredaran narkotika jenis sabu dengan modus operandi baru, yakni menyembunyikan barang haram tersebut ke dalam potongan kabel listrik untuk mengelabui petugas.
Pelaku berinisial RGR (29), warga Kecamatan Lembursitu, ditangkap saat menjalankan aksinya di depan Terminal Tipe A, Jalan Lingkar Selatan, Baros, Kota Sukabumi, pada Senin, 9 Februari 2026.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan puluhan paket sabu siap edar dari tangan pelaku. Sabu tersebut dikemas rapi menggunakan sedotan dan potongan kabel listrik sebagai kamuflase.
Baca Juga: Prabowo: Persatuan dan Ketegasan Jadi Senjata Melawan Narkoba dan Kebencian
“Modusnya tergolong baru. Sabu dimasukkan ke dalam kabel yang sudah dipotong-potong untuk menghindari kecurigaan,” ujar AKP Tenda saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu (14/2/2026).
Kronologi Penangkapan
Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pelaku di sekitar area Terminal Baros. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tas selempang berisi puluhan paket sabu siap edar.
Petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga ke rumah tersangka. Dari lokasi itu, polisi kembali menyita satu tas berisi paket sabu dengan kemasan serupa serta satu unit timbangan digital. Total barang bukti yang diamankan mencapai kurang lebih 20 gram sabu.
Baca Juga: Gebrakan Komjen Suyudi, BNN Lumpuhkan 11 Jaringan Narkoba dalam 18 Hari
Saat ditangkap, pelaku tengah menjalankan sistem “tempel”, yakni metode transaksi dengan cara meletakkan barang di titik tertentu setelah pembeli melakukan pembayaran.
“Pada waktu itu tersangka sedang menempel di jalur depan Terminal Baros. Tim langsung melakukan penangkapan,” tegas AKP Tenda.
Kejar DPO dan Dugaan Jaringan

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RGR mengaku diperintah oleh seseorang yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia mengaku sudah dua kali menerima pasokan sabu untuk diedarkan di wilayah Kota Sukabumi.
Baca Juga: Sat Resnarkoba Polres Lebak Tangkap Warga Cibeber, 20 Paket Sabu Diamankan
Polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
“Ini kali kedua tersangka menerima barang tersebut. Kami masih mengembangkan apakah ini bagian dari sindikat. DPO sedang kami kejar,” tegasnya.
Atas perbuatannya, RGR kini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara berat.
Editor | Portalinformasinusantara.com
Tegas • Faktual • Tajam • dan Berpihak pada Kebenaran Publik

















