JAKARTA,(PIN) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, praktik pertambangan ilegal akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Sikap ini disebutnya sebagai bentuk konsistensi atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
“Penegakan hukum akan dilakukan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu, seperti apa yang disampaikan Presiden. Saya selaku pembantu Presiden harus menjalankan hal yang sama. Kalau komandan sudah bilang A, jangan ada gerakan tambahan, kita juga A,” tegas Bahlil dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Minggu (24/8/2025).
Bahlil memaparkan, aktivitas tambang ilegal terbagi dalam dua kategori besar, yakni di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan.
Di dalam kawasan hutan, umumnya terjadi karena tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau melampaui luasan izin yang sah.
Di luar kawasan hutan, pelanggaran muncul ketika pelaku tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Untuk memperkuat pengawasan, Presiden Prabowo sebelumnya telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini diberi mandat melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, perambahan liar, penyalahgunaan lahan, hingga langkah reforestasi serta penguasaan kembali kawasan yang disalahgunakan.
BACA:Tersangka Korupsi Izin Tambang, Rudy Ong Jadi Sorotan Usai Merangkak di Gedung KPK
Satgas PKH dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan, dengan Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai wakil ketua. Selain itu, tujuh menteri lain juga dilibatkan, termasuk Menteri ESDM.
Instruksi Presiden terkait penindakan tambang ilegal, ditegaskan Bahlil, menjadi pedoman nyata bagi seluruh jajaran pemerintahan maupun aparat penegak hukum. “Arahan ini jelas, tidak boleh ditawar. Semua harus satu komando,” tandasnya.