Example floating
Example floating

Menkeu Tunggu Arah Ekonomi, Kepastian Kenaikan Gaji ASN 2026 Diputuskan Triwulan II

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan keterangan pers terkait wacana kenaikan gaji ASN 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat memberikan konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, terkait evaluasi kenaikan gaji ASN tahun 2026. (Foto: Istimewa/Dok. PIN)
spanduk 120x600

JAKARTA | Portalinformasinusantara.com — Pemerintah belum memastikan realisasi kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, pada tahun anggaran 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, keputusan tersebut masih menunggu perkembangan kondisi keuangan negara serta pergerakan indikator ekonomi nasional dalam beberapa waktu ke depan.

Purbaya menyampaikan, Kementerian Keuangan membutuhkan tambahan waktu setidaknya satu triwulan untuk membaca arah perekonomian Indonesia secara lebih komprehensif dan sinkron dengan berbagai indikator makro.

logo
Baca Juga: Prabowo Ungkap Minat Swasta Kelola Lumpur Banjir Aceh, Pemerintah Dorong Percepatan Normalisasi Sungai

“Saya masih menunggu satu triwulan lagi untuk melihat seperti apa sebenarnya arah ekonomi kita, terutama dengan indikator yang sekarang jauh lebih sinkron dibanding sebelumnya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).

Pembahasan terkait kenaikan gaji ASN menjadi salah satu agenda dalam pertemuan antara Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widiyantini pada Senin (29/12/2025). Namun, Purbaya menegaskan bahwa diskusi tersebut masih bersifat awal dan belum menyentuh aspek teknis penganggaran.

Menurutnya, pembahasan mendalam baru dapat dilakukan pada triwulan II 2026, seiring dengan semakin jelasnya berbagai faktor yang berpengaruh terhadap belanja pemerintah, termasuk tekanan fiskal dan dinamika ekonomi global.

Baca Juga: Kejati Jatim Dalami Dugaan Korupsi PT DABN Probolinggo, Telusuri Dalang dan Aliran Dana

Sebagai catatan, wacana kenaikan gaji ASN sejatinya telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong peningkatan kesejahteraan aparatur negara.

Dalam dokumen RKP 2025 terbaru, kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara masuk dalam daftar delapan Program Hasil Terbaik Cepat, dan tercatat sebagai program prioritas keenam. Kebijakan ini dirancang dengan fokus utama pada kelompok ASN tertentu, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, serta diperluas kepada TNI/Polri dan pejabat negara.

“Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian bunyi lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025, dikutip Sabtu (20/9/2025).

Baca Juga: Lonjakan Laporan Gratifikasi, KPK Catat Rp16,40 Miliar Sepanjang 2025

Meski demikian, hingga akhir 2025, pemerintah belum menetapkan mekanisme, besaran, maupun waktu pasti pelaksanaan kenaikan gaji tersebut. Keputusan final akan sangat bergantung pada keseimbangan fiskal, stabilitas ekonomi nasional, serta prioritas belanja negara di tahun mendatang.

Editor | Portalinformasinusantara.com

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *