JAKARTA | Portalinformasinusantara.com — Tiga lembaga survei nasional—LSI Denny JA, Litbang Kompas, dan Populi Center—secara konsisten merilis temuan serupa: mayoritas rakyat Indonesia menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD dan tetap menghendaki Pilkada langsung oleh rakyat.
Litbang Kompas dalam survei telepon yang dilakukan 8–11 Desember 2025 terhadap 510 responden di 76 kota pada 38 provinsi menemukan bahwa 77,3 persen responden menolak Pilkada melalui DPRD dan memilih mempertahankan Pilkada langsung. Hanya 5,6 persen menyetujui pemilihan melalui DPRD, sementara sisanya tidak menjawab.
Temuan tersebut diperkuat oleh Populi Center melalui survei pada 30 November 2025. Direktur Eksekutif Populi Center, Afrimadona, menyatakan 89,6 persen responden menghendaki gubernur dipilih langsung oleh rakyat, sedangkan 5,8 persen memilih penunjukan pemerintah pusat, 2,3 persen oleh DPRD, dan 2,3 persen tidak tahu/tidak menjawab. “(Pemilihan gubernur) dipilih langsung dalam pemilu 89,6 persen…,” ujar Afrimadona, Jumat (9/1/2026).
Baca Juga: Presiden Prabowo Peringatkan Petinggi BUMN: Tidak Mampu Bekerja Jujur, Silakan Mundur
LSI Denny JA pun mencatat 66,1 persen responden menolak wacana Pilkada dipilih DPRD, menandakan penguatan gelombang penolakan publik sepanjang 2025.
Cerminan Tegas Kehendak Rakyat
Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan hasil survei tersebut merupakan sinyal kuat penolakan publik terhadap upaya mengembalikan Pilkada ke DPRD. Menurut Titi, hak memilih kepala daerah dipandang sebagai inti kedaulatan rakyat dan hak konstitusional warga negara. “Pilkada langsung, meski belum sempurna, memberi ruang kontrol dan pertanggungjawaban yang lebih kuat dibanding pemilihan oleh DPRD,” tegas Titi, Selasa (13/1/2026).
Ia menilai elite politik wajib peka dan responsif terhadap kehendak publik. Energi politik DPR dan Pemerintah, lanjutnya, harus difokuskan pada perbaikan kualitas Pilkada langsung—menekan biaya politik, memperkuat penegakan hukum, serta memperbaiki tata kelola dan seleksi penyelenggara pemilu—bukan mencabut hak pilih rakyat dengan dalih efisiensi atau stabilitas.
Baca Juga: Korupsi Berawal dari Sikap, Bukan dari Penampilan
Partai Diminta Mendengar Rakyat
Peneliti Perludem, Haykal, menyebut data survei lintas lembaga dan waktu mencerminkan penguatan penolakan publik. “Jika partai memahami makna meaningful participation, inilah saat yang tepat untuk mundur dan meminta maaf atas wacana yang ditolak masyarakat,” tegas Haykal. Ia mengingatkan, ketiadaan respons bijak berpotensi memicu gejolak publik, sebagaimana pernah terjadi pada Agustus 2025.
Baca Juga: DJP Siapkan Sanksi Tegas bagi Konsultan Pajak Terseret Kasus Suap Jakut
Titi Anggraini mengingatkan, ketika suara publik tidak didengar melalui jalur representasi dan legislasi, masyarakat akan mencari saluran lain. Demokrasi yang sehat, katanya, tidak boleh terus-menerus bergantung pada tekanan jalanan.
“Jika aspirasi publik yang begitu jelas tetap diabaikan, persoalannya bukan pada Pilkada langsung, melainkan pada cara elite memaknai kedaulatan rakyat,” tandasnya.
Ia menambahkan, eskalasi ketidakpuasan berpotensi menggerus kredibilitas dan marwah pemerintahan Prabowo di mata nasional maupun internasional.
Baca Juga: Lonjakan Laporan Gratifikasi, KPK Catat Rp16,40 Miliar Sepanjang 2025
Di tengah penolakan publik, lima partai politik — Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, dan Demokrat — menyatakan dukungan terhadap wacana Pilkada oleh DPRD. Alasan yang dikemukakan antara lain mahalnya ongkos politik, praktik politik uang, dan potensi gesekan sosial pada Pilkada langsung.
Editor | Portalinformasinusantara.com
Tegas • Faktual • Tajam • dan Berpihak pada Kebenaran Publik

















