Portalinformasinusantara – JAKARTA – Ribuan massa buruh yang tergabung dalam Partai Buruh bakal menggeruduk Kantor DPR, Senayan, Jakarta. Mereka juga akan menggeruduk Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta pada 22-23 Agustus 2024. Buruh memprotes DPR yang tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Putusan Nomor 60 menjelaskan soal ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon. Diketahui Panja DPR tidak mematuhi putusan MK.
“Dengan ini kami menginstruksikan kepada 11 inisiator Partai Buruh. Seluruh Pengurus Executive Committee (Exco) Partai Buruh harus ikut serta. Seluruh anggota Partai Buruh juga harus ikut serta dalam aksi unjuk rasa.” Ketua Bidang Infokom dan Propaganda Partai Buruh Kahar S Cahyono mengatakannya pada Rabu (21/8/2024).
Kahar menjelaskan aksi unjuk rasa diawali Kantor DPR pada Kamis (22/8) besok dan Kantor KPU pada Jumat (23/8) pukul 09.00 WIB pagi. Adapun massa aksi yang dikerahkan mencapai 2.000 orang dengan tuntutan buntut Keputusan MK Nomor 60.
“Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK,” katanya.
Kesepakatan Baleg DPR membuat PDIP terancam tidak bisa mencalonkan gubernur di Pilgub Jakarta. Penyebabnya, Baleg DPR tidak mengikuti semua putusan MK.
Berdarkan ketentuan pasal 40 yang diubah dalam daftar inventaris masalah (DIM) baru usul inisiatif DPR. Pasal tersebut dibacakan dan terdapat dua kelompok persentase syarat pencalonan Pilkada 2024. Kelompok pertama adalah bagi partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD. Kelompok kedua adalah bagi partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Putusan MK hanya diterapkan bagi partai politik yang tidak memenuhi syarat kursi DPRD.
(FYP/red)