Lebak – Tragedi yang mengguncang Lebak terjadi saat massa pendemo menggelar aksi di depan kantor DPRD Lebak, diketahui seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tertimpa pagar saat aksi saling dorong antara massa pendemo dan petugas pengamanan.
Insiden ini berubah menjadi musibah ketika seorang anggota Satpol PP tertimpa pagar saat aksi saling dorong antara massa pendemo dan petugas pengamanan, Tragisnya, korban tertimpa pagar besi yang diketahui bernama Y dinyatakan meninggal dunia setelah menerima perawatan dari dokter bebrapa hari kemudian.
Atas tekanan dari berbagai kalangan, Polisi akhirna menyelidiki kejadian tersebut dan menetapkan dua orang tersangka dalam tragedi unjuk rasa yang berujung meninggalnya seorang anggota Satpol PP lebak.
Kalau melihat dari aspek yuridis, setiap warga negara mendapat kemerdekaan serta mempunyai hak berserikat dan berkumpul, selain itu setiap warga negara indonesia berhak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan.
Hal tersebut diatur dalam Undang- undang Dasar RI 1945 yakni Pasal 28 tentang kemerdekaan hak berserikat dan berkumpul serta hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan.
Selain itu Undang- undang No. 9 tahun 1998 mengatur tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. misalnya organisasi massa melakukan aksi parlemen jalanan atau aksi unjuk rasa.
Di balik musibah ini, muncul berbagai teori dan spekulasi dari berbagai kalangan, mulai dari spekulasi adanya aktor intelektual dibalik aksi yang digelar barisan mahasiswa, juga teori adanya kepentingan yang menunggangi aksi para pendemo.
Sah-sah saja semua berendapat sepanjang pendapatnya memiliki argumen yang mendasar dan tidak menjustifikasi. Pada persoalan ini, saya cenderung lebih tertarik mensikapi kenapa pagar gedung DPRD Lebak bisa roboh padahal masa aksi tidak terlihat anarkis.
Dari bebrapa keterangan yang berhasil dihimpun, pagar besi yang berada di depan kantor DPRD Lebak itu memang sudah beberapakali roboh, artinya kondisi pagar pada saat terjadinya aksi pendemo sudah dalam keadaan rentan. bahkan menurut beberapa narasumber, dalam agenda pemeliharaan rutin dan berkala pagar dan gedung DPRD Lebak, bentuknya hanya berupa pemeliharaan dengan cara melakukan pengecatan ulang.
BACA: Aksi Demo Akibatkan Hilangnya Nyawa Anggota Satpol PP Lebak, Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka
Inilah ironi yang teradi, sehingga muncul spekulasi bahwa kondisi pagar saat aksi pendemo merangsek dan pagar pun dengan mudah roboh, lalu musibahpun terjadi.
Selain itu, yang tertarik untuk coba dicermati yakni Prosedur yang ditetapkan oleh pimpinan satpol PP dalam hal ini Kasatpol PP Lebak saat memerintahkan anggotanya untuk mengamankan massa pendemo
Mulai dari berapa personil idealnyua yang harus diturunkan, lalu apakah tugasnya dihadapan para pendemo. tentunya berikut kelengkapan pakaian yang memenuhi standar, kira-kira standar pakainnya harus setingkat pakaian anti Huru Hara, sebab hal paling buruk bisa terjadi saat massa aksi mulai merangsek dan terjadi saling dorong antara peserta aksi dengan petugas pengamanan.
Kembali kepada kejadian robohnya pagar gedung DPRD Lebak yang mengakibatkan seorang anggota Satpol PP Lebak tertimpa dan harus rela kehilangan nyawanya. dibutuhkan penelaahan dan penyelidikan lebih mendalam oleh Aparatur Penegak Hukum dalam hal ini polres lebak melalui Satuaan Reserse Krimilnal untuk bisa mengungkap secara terang benderang dan membukanya ke publik.
Apakah memang ada aktor intelektual dibelakang aksi demo tersebut, ataukah memang ada penumpang gelap yang memanfaatkan situasi atau memang ada kesalahan prosedur dari anggota pengamanan yang diterjunkan, atau mungkin juga pagarnya yang sudah lapuk. Allahualambisawab.
Mengingat pada tahun ini pesta Demokrasi hanya beberapa saat lagi akan berlangsung. Hal ini penting untuk segera diungkap oleh para penyidik, agar suasana yang berpotensi membuat kegaduhan segera bisa dinetralisir.
Demi menghindari suasana gaduh dan menghindari kegaduhan, alangkah bijaknya jika saat ini kita sejenak mendo’akan alm agar semua amal ibadahnya semasa hidup diterima disisi Allah SWT. dan untuk proses hukum kita serahkan kepada pihak penyidik di Polres Lebak. Hal ini penting untuk segera diungkap, mengingat pada tahun ini pesta Demokrasi hanya beberapa saat lagi akan berlangsung.
Penulis: Yudistira
Penulis adalah Pimpinan Redaksi Media Portal Informasi Nusantara dan Ketua Umum dari Perkumpulan Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara