banner 728x250

Masa Jabatan Kadis Pertanian Banten Langgar Pasal 117 UU Nomor 5 Tahun 2014 ?

agus tauhid 2
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Banten Agus Tauhid
banner 468x60

| Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten Dr. Ir. H. Agus M. Tauchid S.,M.Si., 

PORTAL_NUSANTARA, BANTEN – Jabatan Kepala Dinas pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat ini telah dibatasi selam 5 (lima) tahun sejak Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pengawas dalam penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN mengeluarkan surat Nomor B-245/KASN/1/2019 tanggal 18 Januari 2019 yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian pusat dan daerah, perihal Pelaksanaan Ketentuan Pasal 117 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Masa Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) yang telah menduduki Jabatan Pelaksana Tinggi (JPT) selama 5 (lima) tahun atau lebih.

banner 728x90

BACA JUGA: Oknum Staff Distanak Atur Jatah Paket Proyek, Baralak: “Itu Tindakan Kejahatan Dalam Jabatan”

Adapun maksud dan tujuan dikeluarkan surat dimaksud adalah agar seluruh PPK instansi pusat dan daerah melaporkan data PPT nya yang sudah menjabat selama 5 (lima) tahun atau lebih dan upaya yang telah dilakukan sesuai ketentuan Pasal 117 UU ASN kepada Komisi ASN. Adapun tenggat waktu yang diberikan adalah sampai dengan tanggal 31 Maret 2019.

Masa jabatan PPT dibatasi oleh waktu, artinya dengan berakhirnya masa jabatan yang hanya 5 (lima) tahun, maka PPT tidak bisa lagi melaksanakan wewenangnya atau tidak berwenang.

Apabila yang bersangkutan masih membuat keputusan atau tindakan, maka PPT tersebut dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang yaitu melampaui wewenang sebagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 15, Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan katanya.

Komisi ASN dalam surat tersebut telah memperingatkan seluruh PPK pusat dan daerah, bahwa apabila terdapat PPT yang sudah menduduki jabatan lebih dari 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, maupun 5 (lima) tahun terhitung sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, namun tidak diberhentikan atau dilakukan perpanjangan masa jabatan pejabat yang bersangkutan, atau menempatkannya pada jabatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PPT Pratama, dan mengusulkan kepada Presiden bagi JPT Madya dan Utama, maka apabila dilakukan pembiaran oleh PPK, dapat berimplikasi kepada keabsahan keputusan atau tindakan administratif dari PPT tersebut dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara.

Merujuk dari peraturan tersebut diatas, dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten, hasil penelusuran redaksi ada Pejabat Pelaksana Tinggi ( Kepala Dinas) yang melaksanakan jabatannya lebih dari 5 Tahun, yakni Kadis Pertanian Provinsi Banten ( Kadistanak) Dr. Ir. H. Agus M. Tauchid S.,M.Si.,  yang menjabat dari tahun 2014 dan masih aktif sampai dengan sekarang. (*/red)

Sumber: KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130