LEBAK | Portalinformasinusantara.com — Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, kembali menjadi sorotan. Meski aparat sempat melakukan penertiban beberapa bulan lalu, fakta di lapangan menunjukkan puluhan lubang tambang ilegal masih beroperasi secara bebas di wilayah Kampung Cileungsir, Desa Cikamunding.
Lebih ironis lagi, tim investigasi Baralak Nusantara menemukan indikasi kuat bahwa para pelaku PETI dimintai “setoran” atau upeti oleh oknum aparat kepolisian setempat agar aktivitas mereka tetap berjalan aman. Dugaan praktik ini memperkuat asumsi adanya pembiaran sistematis terhadap kejahatan lingkungan yang telah mencederai hukum dan merusak ekosistem.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana dan Mobil Rp1 Miliar dari Heri Gunawan kepada FA
“Seolah tidak pernah jera, mereka tetap menambang secara liar dan masif. Parahnya lagi, muncul kabar adanya setoran dari para penambang kepada oknum aparat,”
ujar Yudistira, Aktivis Baralak Nusantara, kepada Portalinformasinusantara.com, Rabu (14/10/2025).
80 Persen Warga Gantungkan Hidup dari Tambang Ilegal
Menurut Yudistira, sekitar 80 persen warga Desa Cikamunding menggantungkan hidup dari tambang emas ilegal. Banyak di antara mereka memiliki lubang sendiri dan mengoperasikan alat pengolahan—mulai dari sistem tradisional gulundung hingga metode kimia menggunakan merkuri dan sianida.
Baca Juga: Politisi Gerindra Heri Gunawan Jadi Tersangka, KPK Dalami Aliran Dana CSR Bank Indonesia
“Yang paling mengkhawatirkan bukan hanya rusaknya alam, tetapi juga limbah berbahaya dari proses pengolahan emas. Kalau terus dibiarkan, air tanah dan sungai bisa tercemar berat, membahayakan kesehatan warga,” tegas Yudistira.
Rencana Laporan Resmi ke Polda Banten
Baralak Nusantara menyatakan tengah menyiapkan laporan resmi yang akan dilayangkan ke Polda Banten c.q. Ditreskrimsus, untuk mendesak penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh pelaku, termasuk oknum penerima setoran dari PETI.
“Surat laporan sedang kami rampungkan. Kami minta aparat penegak hukum bertindak tanpa pandang bulu, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum aparat,”
tegas Yudistira.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan: Pejabat Lemah Iman dan Serakah Akan Hancur Bersama Hartanya
Dalam konteks hukum, aktivitas PETI tergolong tindak pidana serius sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pasal 158 UU Minerba menegaskan: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dipidana dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.”
Baca Juga: Menteri ESDM Pastikan Penindakan Tegas terhadap Tambang Ilegal, Sejalan dengan Instruksi Presiden Prabowo
Sementara Pasal 161 menyebut bahwa pihak yang turut membantu kegiatan tambang ilegal dapat dijerat pidana yang sama. Dengan demikian, oknum aparat yang menerima upeti bisa dijerat pasal penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dampak Lingkungan: Lubang Terbuka dan Limbah Beracun
Hasil pemantauan tim di lapangan menunjukkan bahwa banyak lubang tambang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi, meninggalkan bekas luka besar di tubuh bumi Cilograng. Limbah pengolahan emas juga diduga mengandung merkuri (Hg) dan sianida (CN), dua bahan kimia beracun yang dapat mencemari tanah, air, dan mengancam biota sungai.
Baca Juga: Bareskrim Polri Usut Tambang Ilegal di Sejumlah Wilayah, Presiden Prabowo Ingatkan Kerugian Negara
“Reklamasi wajib dilakukan oleh setiap pelaku tambang. Tapi di sini, tidak ada. Ini bentuk pelanggaran berat, dan pemerintah daerah seharusnya tidak menutup mata,” ujar Yudistira menambahkan.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Desa Cikamunding belum memberikan tanggapan atas maraknya aktivitas PETI di wilayahnya.
Baralak Nusantara: Negara Tidak Boleh Kalah dari Tambang Ilegal
Baca Juga: Kejagung Perintahkan Seluruh Kajari Bertindak Tegas Terhadap Tambang Ilegal
Aktivis Baralak Nusantara menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menilai pembiaran terhadap PETI hanya akan menumbuhkan budaya impunitas dan memperparah krisis ekologis di Banten selatan.
“Kami akan kawal sampai tuntas. Negara tidak boleh kalah dari tambang ilegal,” pungkas Yudistira.


 
									












