Example floating
Example floating

LSM Karat Telusuri Jejak Situ Rawa Enang dan Situ Pasar Raut, Klaim Aset Pemprov Banten Dipertanyakan

Ketua LSM Karat Iwan Hermawan menelusuri lokasi Situ Rawa Enang dan Situ Pasar Raut di Desa Kemuning, Kabupaten Serang, Banten.
Ketua LSM Karat, Iwan Hermawan, melakukan penelusuran langsung ke lokasi Situ Rawa Enang dan Situ Pasar Raut di Desa Kemuning, Kabupaten Serang, guna mengkaji klaim aset milik Pemerintah Provinsi Banten yang kini dipertanyakan. (Foto: Dok. LSM Karat / Portalinformasinusantara.com)
spanduk 120x600

SERANG | Portalinformasinusantara.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Karat menelusuri keberadaan Situ Rawa Enang dan Situ Pasar Raut yang selama ini diklaim sebagai aset Pemerintah Provinsi Banten. Penelusuran dilakukan untuk memastikan kejelasan status lahan yang juga dikaitkan dengan penguasaan oleh PT Jaya Perkasa Sasmita di Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Ketua LSM Karat, Iwan Hermawan, mengatakan investigasi lapangan dilakukan menyusul adanya dugaan tumpang tindih kebijakan antara Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Serang terkait pengelolaan dan kepemilikan lahan kedua situ tersebut.

logo
Baca Juga: Ketika Tender Bukan Lagi Soal Kompetensi: Catatan Kritis Pengelolaan APBD Lebak

Berdasarkan hasil investigasi, LSM Karat menemukan bahwa Situ Rawa Enang dan Situ Pasar Raut merupakan dua lokasi berbeda. Dalam peta GISTARU, Situ Rawa Enang tercatat pada titik koordinat 6.284348, 106.247040, sementara Situ Pasar Raut berada pada koordinat 6.28622, 106.247321.

Selain memiliki titik koordinat berbeda, secara fisik kedua situ juga terpisahkan oleh jalan raya di kawasan sepadan irigasi Tunjung Jambu. Situ Pasar Raut berada di satu sisi jalan, sedangkan Situ Rawa Enang berada di sisi seberangnya. Fakta ini menegaskan bahwa kedua lokasi tidak berada dalam satu hamparan lahan yang sama.

Iwan Hermawan menilai, perbedaan data lapangan tersebut bertolak belakang dengan klaim yang menyebutkan bahwa kedua situ merupakan satu kesatuan aset milik Pemerintah Provinsi Banten. Kondisi ini dinilai memperlihatkan lemahnya sinkronisasi data dan komunikasi lintas pemerintahan daerah, yang berpotensi menimbulkan konflik kebijakan.

Baca Juga: Peringatan Nurani atas Pemaksaan Kebijakan MBG: Negara Diminta Mengaji Ulang Prioritas Dasar

Polemik status lahan semakin menguat setelah terbitnya Surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dengan Nomor 31032210313604009 tertanggal 31 Maret 2022. Surat tersebut diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Bupati Serang kepada PT Jaya Perkasa Sasmita, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang.

Menurut Iwan, terbitnya izin PKKPR tersebut menunjukkan bahwa lahan yang dikuasai PT Jaya Perkasa Sasmita tidak sepenuhnya berstatus sebagai lahan milik negara. Oleh karena itu, ia mempertanyakan dasar hukum pengembalian lahan seluas sekitar 10 hektare oleh PT Jaya Perkasa Sasmita kepada Pemprov Banten.

“Pengembalian lahan itu harus jelas mekanismenya. Apakah berbentuk hibah atau bentuk hukum lainnya. Ini yang perlu dibuka ke publik agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujar Iwan.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Banten mengklaim bahwa Situ Rawa Enang dan Situ Pasar Raut telah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A, dengan keterangan hibah dari Provinsi Jawa Barat, serta tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten.

Baca Juga: Pasar Kampung Semi Terendam Banjir, Aktivitas Ekonomi Warga Lumpuh Total

Namun, upaya LSM Karat untuk memperoleh salinan berita acara pengembalian lahan dari PUPR Pemprov Banten belum membuahkan hasil. Permohonan informasi tersebut ditolak dengan alasan informasi dikecualikan, sementara pihak PUPR hanya menyampaikan bahwa pengembalian dilakukan untuk pengamanan aset dan pengembalian fungsi lahan ke kondisi semula.

Dalam rangka melengkapi data, LSM Karat juga telah menyampaikan permohonan informasi resmi kepada Gubernur Banten terkait bukti kepemilikan sah atas lahan Situ Rawa Enang dan Situ Pasar Raut. Hingga kini, permohonan tersebut belum mendapatkan jawaban. Iwan menyebut kondisi tersebut tidak mengherankan, mengingat diduga surat resmi dari Bupati Serang terkait data situ juga tidak mendapat respons.

Penelusuran ini tidak akan berhenti sampai kami menemukan titik lokasi pasti lahan yang dikembalikan oleh PT Jaya Perkasa Sasmita kepada Pemprov Banten. Kami berpegang pada kebenaran berdasarkan fakta dan data, bukan kebenaran yang dibangun secara terorganisir,” tegas Iwan Hermawan.

Editor | Portalinformasinusantara.com
Tegas • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kepentingan Publik

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *