PORTAL, KOTA SERANG. Program pembangunan gedung sekolah SMK 4 Kota Serang dengan nilai anggaran Rp 2.384.261.000 diduga kuat tidak memenuhi standar. Selain itu Pembangunan ini juga mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, (K3).
Pembangunan yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024 itu di kerjakan oleh PT. Kidul Jaya Utama dan di awasi oleh konsultan PT. Jabes Pratama Konsultan di targetkan selesai dalam 150 hari kalender.
Dari pantauan awak media di lokasi, proses pekerjaan tersebut terlihat sangat mengabaikan prosedur keselamatan kerja. Ini menandakan lemahnya pengawasan yang dilakukan pihak konsultan.
Saat di konfirmasi di lokasi, Yoyo, selaku pelaksana di lapangan mengaku. Dia telah mengintruksikan kepada para pekerja untuk patuh terhadap prosedur K3. “Saya berulang kali mengingatkan agar pekerja menggunakan K3 tersebut. Namun bahasa orang sunda mah Hesek katanya,” katanya. Selasa (28/8/24).
Dari informasi yang diperoleh jumlah pekerja keseluruhan ada sebanyak 20 orang.
Senada dengan itu, perwakilan pihak konsultan bernama Aril juga menegaskan. Pihaknya telah memberikan himbauan kepada para pekerja untuk mematuhi K3.
“Saya sudah menghimbau, bahkan saya tulis di buku tamu agar di fahami dan di pakai K 3 tersebut
namun ya, begitulah pak,” katanya
Menanggapi hal itu Ketua harian LSM GMAKS Provinsi Banten, Markani Blek, sangat menyayangkan adanya hal tersebut. Menurutnya, sudah sepatutnya para pekerja memperhatikan keselamatan.
Dielaskan Markani berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 50 tahun 2012. Pengertian K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin keselamatan tenaga kerja. K3 juga melindungi kesehatan tenaga kerja. Ini dilakukan melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
BACA: Rabat Pengadaan Buku Pelajaran, Seret Kadindik Lebak ke APH, Begini Peelasan Kajari Lebak
“Kok pekerja ngak memakai safety, apa lagi sudah mulai ngecor di atas bangunan. Karena K3 wajib di pakai. Hal itu selain melindungi pekerja dari hal-hal kecelakaan. Anggaran K3 tersebut memang sudah ada dan wajib di pakai,” katanya menegaskan.
“untuk membedakan pekerja dengan mnggunakan Dana Negara dari rakyat ke rakyat, dengan membangun rumah pribadi, sesuai undang-undang No.13 tahun 2013 tentang K3, Pasal 88 ayat 1. Pekerja wajib di lindungi kesehatan dan keselamatan kerjanya. Ada sangsi-sangsi hukum bagi pelaksana kegiatan yang mengabaikan aturan tersebut.” pungkasnya.