Example floating
Example floating

Lonjakan Laporan Gratifikasi, KPK Catat Rp16,40 Miliar Sepanjang 2025

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpasang di gedung KPK Jakarta
Tampilan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, yang menjadi simbol pengawasan dan pemberantasan korupsi, termasuk praktik gratifikasi di lingkungan penyelenggara negara. (Foto: Dok. Gedung KPK/PIN)
spanduk 120x600

JAKARTA | Portalinformasinusantara.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 5.020 laporan gratifikasi sepanjang tahun 2025, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Total nilai gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp16,40 miliar, menegaskan bahwa praktik pemberian yang berpotensi melanggar hukum masih kuat terjadi di lingkungan penyelenggara negara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, hingga Rabu, 31 Desember 2025, jumlah laporan yang masuk mencakup 5.799 objek gratifikasi.
“Penerimaan laporan gratifikasi tahun 2025 meningkat cukup tinggi. Sampai hari ini, KPK menerima 5.020 laporan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.

logo
Baca Juga: KPK Akui BPK Tak Bisa Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

Berdasarkan klasifikasi laporan, KPK mencatat 3.621 gratifikasi berupa barang dan jasa dengan nilai taksiran Rp3,23 miliar, serta 2.178 laporan gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp13,17 miliar. Jika digabungkan, total nilai gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp16,40 miliar.

Dari sisi pelapor, 1.620 laporan (32,3 persen) disampaikan oleh pelapor individu. Sementara itu, 3.400 laporan (67,7 persen) berasal dari Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di berbagai instansi, mulai dari kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.

Jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang mencatat 4.220 laporan, jumlah laporan gratifikasi pada 2025 meningkat sekitar 20 persen. KPK menilai tren ini sebagai indikator meningkatnya kesadaran pelaporan, sekaligus peringatan bahwa praktik gratifikasi masih marak terjadi.

Baca Juga: Prabowo Soroti Kritik Tidak Sehat: Menteri Turun ke Lokasi Bencana Bukan untuk Wisata

KPK juga menyoroti tingginya gratifikasi yang berasal dari sektor perbankan, termasuk yang dikemas dalam bentuk program pemasaran, sponsorship, dan kegiatan kehumasan. Selain itu, KPK menemukan praktik gratifikasi yang diterima mentor magang dari peserta magang, yang dinilai rawan konflik kepentingan dan melanggar prinsip integritas.

Budi menegaskan, ketentuan hukum terkait gratifikasi telah diatur secara jelas dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Baca Juga: Pakar UNAND Warning: Pengabaian Konstitusi Seret Indonesia ke Era Orde Baru

Sepanjang 2025, KPK mencatat sejumlah jenis gratifikasi yang paling banyak dilaporkan, antara lain:

  • Pemberian dari vendor dalam rangka pengadaan barang dan jasa;
  • Pemberian dari mitra kerja terkait hari raya atau kegiatan pisah sambut;
  • Pemberian kepada APIP dari pihak yang diperiksa atau diawasi, termasuk dari pengurus desa;
  • Pemberian ucapan terima kasih dari pengguna layanan publik, seperti layanan perpajakan, kepegawaian, kesehatan, dan pencatatan nikah;
  • Pemberian dari orang tua murid kepada guru;
  • Pemberian honor narasumber, khususnya dari pengguna layanan atau pihak yang berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi instansi, yang di sejumlah lembaga telah dilarang.

KPK kembali mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi dan melaporkannya secara transparan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan penguatan integritas birokrasi.

Editor | Portalinformasinusantara.com
Tegas • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kebenaran Publik

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *