banner 728x250

Dianggap Darurat Demokrasi, Pemkab Lebak di Demo Ratusan Massa dari Ormas BBP dan Baralak Nusantara

1729689800299 1
Ketua Umum Baralak Nusantara saat menggelar aksi keprihatinan dindepan Kanror Bupati Lebak
banner 468x60

LEBAk, Sejumlah massa yang tergabung dalam perkumpulan Barisan Rakyat Lawan Korupsi (Baralak) Nusantara, dan Organisasi Masa Badak Banten Perjuangan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Lebak, Rabu, (23/10/2024).

Aksi unjuk rasa yang digelar para aktivis tersebut merupakan bentuk keprihatinan mereka terhadap 2 orang aktifis yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya anggota Satpol PP akibat tertimpa pintu gerbang Kantor DPRD Lebak saat bertugas mengamankan aksi massa.

banner 728x90
BACA: Soal Robohnya Pagar Kantor DPRD Lebak, Baralak Akan Demo Pemkab Lebak

Dalam orasinya, Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi (Baralak) Nusantara, Yudistira menyampaikan, bahwa penetapan sebagai tersangka terhadap 2 orang aktivis oleh kepolisian terkesan dipaksakan.

Aktifis Baralak Nofi Agustina saat melakukan orasi

“Saya bersama semua yang hadir disin mengucapkan belasungkawa yang mendalam atas kejadian yang mengakibatkan Alm Yadi meninggal dunia, semoga Alm tenang di alam sana” kata Yudistira.

BACA: Aktifis Baralak Sebut Kondisi Pagar Kantor DPRD Lebak Rapuh, Begini Penjelasan Sekwan.

Kata Dia, Sebagai warga negara indonesia yang baik, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dalam penanganan pihak penyidik Polres Lebak,.

“Kami dari Baralak Nusantara hadir di depan kantor Bupati Lebak ini untuk meminta kepada Pj Bupati agar melakukan evaluasi terhadap kinerja Sekwan soal perawatan gedung dan pagar kantor DPRD Lebak serta meminta Pj Bupati agar melakukan pemelaahan terhadap perintah Kasatpol PP lebak saat memberikan tugas kepada anggotanya untuk mengamankan jalannya aksi demo apakah perintah Kasatpol PP tersebut sudah sesuai SOP ataukah tidak” katanya

Dalam aksi demo yang dikawal ketat anggota Unit Dalmas Polres Lebak tersebut, Baralak Nusantara mendesak PJ Bupati untuk segera membentuk tim ahli untuk menyelidiku kenapa pintu gerbang gedung DPRD bisa roboh, dan menimpa anggota satpol pp yang berada tepar dibelakang pagar tersebut,, idealnya Satpol PP dalam pengemanan aksi demo. Berada di barisan ring dua, yakni di belakang pintu masuk kantor DPRD Lebak” kata yudistira.

BACA: Baralak Sebut Pengamanan Aksi Demo Oleh Satpol PP Tidak Sesuai SOP, “Evaluasi Kinerja Kasatpol PP”

Aktivis Baralak Lainnya lainnya yang bernama Nofi Agustina dalam orasinya lebih menekankan kepada pihak Pemkab Lebak untuk segera memaanggil dan mengaudit anggaran yang digelontorkan Pemkab lebak ke bidang Sekwan DPRD Lebak, pihaknya menilai anggaran milyaran rupiah yang dikelola oleh Sekwan Lebak dianggap mubazir jika hanya karena pintu pagar gedung yang sudah seperti besi rongsokan saja tidak bisa diperbaiki.

Massa aksi saat melakukan otasi di depan kantor bupati lebak

“”Kami dari Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara sedang melakuakan kajian dan penelitiaan terhadap anggaran yang dikelola oleh Sekwan Lebak, dari puluhan milyar aggaran yang digelontorkan pemkab lebak, aneh rasanya jiika pagar gedung aja terlihat tidak terpelihara, jika demikian patut diduga bahkan disinyalir ada hal-hal yang mengeluarkan aroma berbau Korupsi di lingkungan sekwan Lebak” tandas aktifis perempuan ini,

King Badak Minta APH Lakukan Penyelidikan Secara Menyeluruh

Sementara, dalam waktu dan tempat yang sama, Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan, H. ELI Sahroni atau biasa disebut King Badak lebih menyoroti bagaimana kebijakan pihak penyidik dalam menetapkan dua orang pendemo yang dengan cepat dijadikan tersangka tidak lama setelah Yadi dinyatakan meninggal dunia setelah diakukan perawatan.

” Penetapan tersangka terhadap 2 orang aktivis oleh pihak kepolisian terkesan dipaksaksan. Pasalnya, dalam kasus tersebut penyidik tidak melakukan investigasi secara menyeluruh,” kata King Badak dalam orasinya.

BACA: Massa Aksi Pendemo Ditetapkan Jadi Tersangka, Siapa Sebenarnya Yang Harus Bertanggung Jawab?

Dirinya menyebut dalam hal ini, penyidik tidak menjalankan aturan sebagaimana diatur dalam surat intruksi Kapolri No. Pol. Ins/E/20/IX/75 yang mengatur tentang otopsi mayat. Surat intruksi Kapolri tersebut setingkat dengan Undang Undang Pasal 134 KUHP tentang permintaan otopsi mayat.

“Dalam hal ini kami menuntut pihak kepolisian agar membebaskan 2 orang aktivis yang saat ini ditahan dari dalam jeruji besi tanpa syarat,” tandasnya.

Selain itu, dirinya meminta kepada pihak kepolisian agar melakukan penyelidikan secara menyeluruh, dari mulai Sekretariat Dewan (Sekwan) yang dinilainya telah lalai dalam melakukan perawatan pintu gerbang Kantor DPRD Lebak.

Perlu diingat, aksi massa yang menuntut Politisi PDIP, Juwita Wulandari agar dihapus dari kandidat calon Ketua DPRD Lebak yang digelar pada tanggal 23 September 2024 lalu menjadi aksi “berdarah”.

Aksi saling dorong massa dengan pihak kepolisian membuat pintu gerbang Kantor DPRD Lebak roboh dan menimpa anggota Satpol PP, Yadi Supriyadi hingga membuatnya terkapar berlumur darah. Akibat peristiwa tersebut Yadi meninggal dunia di rumah sakit setelah beberapa hari menjalani perawatan.

reporter: Rizky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130