Study tour (tur belajar) adalah sebuah perjalanan edukatif yang dilakukan oleh sekelompok siswa ke suatu tempat tertentu dengan tujuan untuk mendapat pengalaman belajar yang lebih mendalam selain dari buku pelajaran.
Di Indonesia, study tour SMA biasanya diadakan pada kelas XI atau kelas 2 SMA. Hal ini dikarenakan pada kelas XI, siswa sudah memasuki masa transisi dari jenjang SMP ke SMA, sehingga study tour dapat menjadi sarana untuk mempererat tali persaudaraan antar siswa dan membangun kekompakan tim.
Meski Mentrri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti tak melarang kegiatan study tour, tentunya dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh sekolah penyelenggara diantaranya menjaga keamanan siswa hingga kendaraan yang dipakai harus dalam keadaan baik, namun di beberapa daerah salahsatunya di provinsi banten kegiatan study tour tetap tidak diperbolehkan.
Larangan tersebut dikeluarkan oleh Gubernur Banten Andra Sony bagi sekolah yang akan melakukan study tour ke luar Provinsi Banten, sementara bagi sekolah yang akan melaksanakan study tour diperbolehkan dengan catatan harus di area Provinsi Banten.
Menurut Gubernur Banten, Bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bisa melakukan study tour di area industri di Banten seperti pabrik Krakatau Steel di cilegon, area kawasan industri tersebut cukup bisa untuk dijadikan wawasan mengedukasi siswa.
Kebijakan pemerintah Provinsi Banten tersebut tentunya sangat beralasan mengingat potensi wisata dan potensi industri yang ada Banten sangat banyak.
Selain itu kebijakan yang terapkan Pemprov Banten berpotensi untuk memajukan industri dan parawisata yang ada di Provinsi Banten. (**/)
Penulis: Yudistira
Penulis merupakan pimpinan redaksi portalinformasinusantara.com