JAKARTA | Portalinformasinusantara.com – Sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali menuai sorotan tajam. Aturan-aturan baru tersebut dinilai memuat ancaman pidana lebih berat yang berpotensi mengkriminalisasi kebebasan berekspresi warga negara, khususnya dalam aktivitas unjuk rasa di ruang publik.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menegaskan bahwa selama ini kebebasan berpendapat di muka umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Dalam aturan tersebut, sanksi tidak diarahkan kepada peserta aksi, melainkan berupa pembubaran kegiatan apabila tidak memenuhi ketentuan administratif. Bahkan, ancaman pidana justru ditujukan kepada pihak yang menghalangi pelaksanaan demonstrasi.
Baca Juga: Presiden Prabowo Teken KUHAP Baru, Berlaku Bersamaan dengan KUHP Mulai Januari 2026
Namun, pola tersebut berubah signifikan dalam KUHP baru. Pasal 256 mengatur bahwa unjuk rasa, pawai, atau demonstrasi yang dilakukan tanpa pemberitahuan dapat diancam pidana penjara hingga enam bulan.
“KUHP baru menimbulkan norma baru di mana orang yang mengekspresikan pendapatnya kini bisa dipidana,” ujar Isnur dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).
Aturan serupa juga tertuang dalam Pasal 510 dan 511 yang mengatur arak-arakan serta kegiatan di jalan umum. Jika dalam KUHP kolonial pelanggaran tersebut hanya diancam denda ringan atau kurungan beberapa hari, KUHP baru menaikkan ancamannya menjadi pidana penjara hingga enam bulan.
Baca Juga: KUHP–KUHAP Baru Berlaku, LBH Jakarta Ingatkan Ancaman Pembungkaman Kritik Publik
Isnur menilai, di tengah kondisi demokrasi yang dinilai tengah mengalami kemunduran, ketentuan tersebut justru memperkuat nuansa represif.
“Di tengah situasi demokrasi yang sedang rusak, pasal-pasal ini seolah menghidupkan kembali semangat hukum kolonial. Bahkan ancaman pidananya kini lebih berat,” tegasnya.
Pasal Makar hingga Hewan Ikut Diperberat
Isnur juga menyoroti perubahan signifikan pada pasal makar. Dalam KUHP lama, ancaman maksimal untuk tindak makar adalah penjara seumur hidup. Namun, KUHP baru menambahkan opsi pidana mati.
“Sekarang terdapat tambahan berupa pidana mati. Ini menunjukkan eskalasi ancaman pidana yang sangat serius,” ungkapnya.
Baca Juga: Syafruddin Desak Menteri Kehutanan Bongkar Aktor Tambang Ilegal di Cagar Alam Teluk Adang
Tak hanya soal politik, pasal-pasal yang bersifat keseharian juga ikut diperketat. Dalam KUHP kolonial, pelanggaran terkait kelalaian terhadap hewan hanya diancam kurungan beberapa hari. Kini, perbuatan serupa dapat diganjar pidana penjara hingga enam bulan.
Isnur menilai kebijakan ini ironis, mengingat KUHP baru diklaim mengedepankan perlindungan Hak Asasi Manusia.
“Klaimnya ingin melindungi HAM, namun kenyataannya ancaman pidananya justru lebih mengerikan,” katanya.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan: Kita Tak Inginkan Kepala Daerah Dipilih DPRD
Hal serupa juga berlaku pada aturan interaksi dengan narapidana. Jika sebelumnya memberi atau menerima barang dari narapidana tanpa izin hanya diancam kurungan enam hari, kini ancamannya meningkat menjadi penjara enam bulan.
“Ini bahkan lebih berat dibandingkan KUHP kolonial,” tandas Isnur.
Editor | Portalinformasinusantara.com
Tegas • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kebenaran Publik

















