JAKARTA | Portalinformasinusantara.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan pemenang pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan proyek jalur kereta api di wilayah Medan. Kedua tersangka tersebut ialah Eddy Kurniawan Winarto (EKW) dan Muhlis Hanggani Capah (MHC).
Keduanya merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan dalam rentang tahun 2021–2024. “Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan serta berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan dua tersangka, yaitu EKW dan MHC. Keduanya telah ditahan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12/2025) malam.
Baca Juga: KPK Siapkan Pemanggilan Lagi untuk Budi Karya Sumadi Terkait Kasus Suap Proyek DJKA
Asep menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Akibat perbuatannya, mereka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 1–20 Desember 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rutan Klas I Jakarta Timur,” kata Asep.
Dalam konstruksi perkara, penyidik meyakini keduanya melakukan pengkondisian paket pekerjaan yang menjadi kewenangan mereka sebagai PPK. Salah satu proyek yang diduga dikondisikan ialah Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB) melalui koordinasi dengan Pokja proyek maupun melalui modus “asistensi” di berbagai lokasi sebelum dan selama proses lelang.
Baca Juga: Gubernur Muzakir Manaf Menangis: Aceh Seperti Tsunami Kedua Akibat Banjir dan Longsor 18 Kabupaten/Kota
KPK Dalami Aliran Dana dan Perencanaan Paket Proyek
Pada 19 November 2025, KPK juga melakukan pendalaman terkait aliran dana proyek jalur kereta api di Medan, Sumatera Utara, dan Surabaya, Jawa Timur. “Penyidik mendalami materi seputar plotting paket pekerjaan dan aliran dana,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seperti dikutip Antara, Rabu (19/11).
Pendalaman dilakukan saat pemeriksaan empat saksi pada 17 November 2025. Untuk klaster Medan, saksi yang diperiksa ialah Pebi Kristyawan, Eddy Kurniawan Winarto (juga tersangka dalam klaster lain), serta Uki Apriyani, mantan pegawai Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Sumatera Bagian Utara.
Untuk klaster Surabaya, penyidik memeriksa Aries Sugiarto Rachman, Manajer Umum Operasi 4 Divisi Infrastruktur PT Wijaya Karya (Wika/ Persero).
Baca Juga: Dari Hak Digital hingga Keadilan Restoratif: Pakar Beberkan Risiko KUHAP Baru
Awal Mula Kasus: OTT DJKA Tahun 2023
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub—yang kini bernama BTP Kelas I Semarang.
KPK kemudian menetapkan 10 tersangka awal, dan hingga 12 Agustus 2025 jumlah tersangka bertambah menjadi 17 orang, termasuk dua korporasi.
Proyek yang terlibat mencakup berbagai wilayah, antara lain:
- Proyek jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso,
- Pembangunan jalur KA Makassar, Sulawesi Selatan,
- Empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur,
- Proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa–Sumatera.
Dalam proses pembangunan dan pemeliharaan tersebut, KPK menduga telah terjadi rekayasa pemenang tender sejak tahap administrasi hingga penetapan kontraktor pelaksana.
Editor | Portalinformasinusantara.com
Tegas • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kepentingan Publik















