Example floating
Example floating

KPK Terbitkan SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun, Ini Alasan Penghentian Penyidikan

Juru bicara KPK menyampaikan keterangan pers terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang Konawe Utara.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan kepada awak media terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi perizinan tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: Istimewa/PIN)
spanduk 120x600

JAKARTA | Portalinformasinusantara.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi perizinan tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,7 triliun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, perkara tersebut memiliki tempus delicti pada 2009. Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, penyidik KPK tidak menemukan kecukupan alat bukti, meskipun tersangka telah diumumkan sejak 2017.

logo

“Bahwa tempus perkaranya adalah 2009 dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” ujar Budi kepada wartawan, di Jakarta.

Baca Juga: Sat Resnarkoba Polres Lebak Tangkap Warga Cibeber, 20 Paket Sabu Diamankan

Menurut Budi, penerbitan SP3 dilakukan sebagai bentuk pemberian kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terkait dengan perkara tersebut. Kendati demikian, KPK menegaskan tetap terbuka terhadap informasi baru dari masyarakat yang relevan dengan kasus ini.

“Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Kami terbuka apabila masyarakat memiliki kebaruan informasi terkait perkara ini untuk disampaikan kepada KPK,” tegasnya.

Sebagai catatan, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan melalui SP3 baru dimungkinkan setelah revisi Undang-Undang KPK pada 2019. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK.

Baca Juga: MBG 2026 Resmi Dimulai 8 Januari, Dapur dan Distribusi Jadi Fokus Persiapan Nasional

Kilasan Kasus Konawe Utara

Pada 2017, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan pertambangan. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan serta memperkaya diri sendiri, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

Saut menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, serta izin operasi produksi di wilayah Konawe Utara. Perbuatan itu diduga berlangsung dalam rentang waktu 2007 hingga 2009.

Baca Juga: Bentrokan Tambang Ilegal Ratatotok Tewaskan Tiga Orang, Polisi Tahan 10 Tersangka

“Indikasi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” ujar Saut saat itu.

Dengan diterbitkannya SP3, penyidikan kasus tersebut resmi dihentikan, sembari menunggu kemungkinan adanya bukti atau informasi baru yang dapat membuka kembali perkara di kemudian hari.

Editor | Portalinformasinusantara.com
Tegas • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kepentingan Publik

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *