JAKARTA | Portalinformasinusantara.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan uang rampasan senilai Rp300 miliar sebagai bagian dari barang bukti perkara investasi fiktif PT Taspen. Uang tersebut dipamerkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (20/11/2025).
Uang pecahan Rp100 ribu itu disusun dalam tumpukan setinggi kurang lebih 1,5 meter dan panjang sekitar 7 meter. Sebanyak 300 boks plastik bening, masing-masing berisi Rp1 miliar, ditata untuk memperlihatkan fisik aset rampasan yang sebelumnya berhasil diamankan.
Baca Juga: Pemprov Banten Perkuat Pencegahan Korupsi dengan Penertiban dan Pengamanan Aset Daerah
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa nominal Rp300 miliar tersebut merupakan bagian dari total uang rampasan Rp883 miliar lebih yang telah diserahkan dalam perkara tersebut.
Klarifikasi Soal Dugaan KPK Meminjam Uang dari Bank
Setelah pemaparan barang bukti, berkembang informasi bahwa KPK diduga meminjam uang dari bank untuk keperluan presentasi kepada publik. Isu ini muncul setelah Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, dalam keterangannya menyebut bahwa uang Rp300 miliar tersebut dipinjam sementara dari salah satu bank pelat merah.
“Kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjami uang Rp300 miliar. Jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan. Jam 16.00 WIB sore kita akan kembalikan lagi,” ujar Leo dalam jumpa pers, Kamis.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan publik dan mendorong KPK memberikan klarifikasi resmi.
Baca Juga: KPK Pastikan Bentuk Kedeputian Intelijen, Langkah Strategis Perkuat Deteksi Dini Korupsi
Menanggapi ramainya pemberitaan, Juru Bicara KPK meluruskan informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa uang yang dipamerkan merupakan uang rampasan negara, bukan hasil pinjaman bank.
“KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih ataupun di Rupbasan. Maka KPK menitipkannya ke bank, ada yang namanya rekening penampungan,” tegas Budi, Jumat (21/11/2025).
Menurutnya, karena uang sitaan tidak disimpan di fasilitas internal KPK, maka lembaga antikorupsi itu menempatkan seluruh aset likuid di rekening penampung di bank yang ditunjuk. Uang Rp300 miliar yang ditampilkan tersebut diambil dari rekening tersebut, bukan hasil pinjaman sebagaimana disampaikan sebelumnya.
Baca Juga: KPK Bongkar Lemahnya Tata Kelola Daerah: Ratusan Triliun Anggaran Tak Terserap
Uang Rampasan Rp883 Miliar Diserahkan kepada PT Taspen
Dalam rangka pemulihan kerugian negara, KPK telah menyerahkan total Rp883.038.394.268 kepada PT Taspen (Persero). Dana rampasan itu berasal dari kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan mantan Direktur PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari komitmen KPK untuk memastikan aset negara kembali ke kas perusahaan BUMN yang dirugikan.
Editor | Portalinformasinusantara.com
Redaksi: Tegas • Faktual • Tajam • dan Berpihak pada Kebenaran Publik











