JAKARTA | Portalinformasinusantara.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pembentukan Kedeputian Intelijen dalam struktur Organisasi dan Tata Kerja (OTK) lembaga antirasuah. Agenda strategis tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada Rabu (19/11), sebagaimana dikutip dari Antara.
Setyo menegaskan bahwa kehadiran kedeputian baru ini merupakan kebutuhan mendesak untuk melengkapi struktur kelembagaan KPK agar sejajar dengan institusi penegak hukum lain yang telah memiliki fungsi intelijen. Menurutnya, unsur intelijen menjadi pilar vital dalam memperkuat kemampuan deteksi dini dan membaca potensi risiko korupsi di berbagai sektor.
“Harus ada satu bagian, satu kedeputian yang kami sesuaikan OTK-nya menjadi Kedeputian Intelijen,” ujar Setyo.
Ia menambahkan bahwa fungsi intelijen di KPK tidak hanya bersifat mengikuti dinamika komunitas intelijen nasional. Unit tersebut akan difungsikan sebagai mata dan telinga pimpinan KPK dalam melakukan pemetaan risiko, terutama pada sektor-sektor dengan kerentanan tinggi terhadap praktik korupsi.
Dukung Penguatan Kerja Pemberantasan Korupsi. Setyo menegaskan bahwa Kedeputian Intelijen dibentuk untuk memperkuat keseluruhan kerja pemberantasan korupsi, mulai dari pencegahan hingga penindakan. Proses pembentukan kedeputian ini tengah berjalan melalui perubahan nomenklatur OTK yang kini ditangani Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa.
“Mudah-mudahan apa yang dilakukan Pak Sekjen berhasil. Perubahan nomenklatur akan diikuti penyesuaian tugas dan job description sesuai kebutuhan,” kata Setyo.
Landasan Peraturan dan Struktur yang Berlaku. KPK hingga saat ini beroperasi berdasarkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja. Berdasarkan regulasi tersebut, KPK memiliki lima kedeputian, yaitu:
- Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
- Kedeputian Pencegahan dan Monitoring
- Kedeputian Penindakan dan Eksekusi
- Kedeputian Koordinasi dan Supervisi
- Kedeputian Informasi dan Data
Apabila disahkan, Kedeputian Intelijen akan menjadi penyesuaian struktur pertama sejak aturan tersebut diberlakukan. Langkah ini sekaligus menandai penguatan kapasitas strategis KPK dalam menghadapi pola dan modus korupsi yang semakin kompleks.
Editor | Portalinformasinusantara.com Redaksi: Kritis • Faktual • dan Tajam dalam mengungkap informasi.















