JAKARTA | Portalinformasinusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan terhadap pembentukan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dukungan tersebut disampaikan meskipun lembaga antirasuah itu tidak dilibatkan secara langsung dalam susunan komite.
“Yang pertama, KPK menyampaikan dukungannya dalam pembentukan tim tersebut. Bicara soal penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi, tentu yang utama adalah bagaimana kita bisa melakukan asset recovery secara optimal. Bagaimana memulihkan keuangan negara secara maksimal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (22/9/2025).
Baca Juga: Frasa “Ibu Kota Politik” di Perpres IKN 2025 Dipertanyakan, DPR Minta Penjelasan Pemerintah
Budi menambahkan, KPK memahami bahwa TPPU merupakan bentuk kejahatan yang kompleks dan tidak terbatas pada kasus korupsi semata. Menurutnya, KPK juga menerapkan pasal TPPU dalam sejumlah perkara bila ditemukan unsur yang terpenuhi.
“Entah itu menyembunyikan ataupun memindahkan hasil tindak pidana korupsi sebagai predicate crime dari sebuah TPPU,” jelas Budi.
Ia mencontohkan, dalam kasus program sosial Bank Indonesia, KPK tidak hanya menjerat tersangka dengan pasal gratifikasi, tetapi juga pasal TPPU.
Baca Juga: Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri, Libatkan 52 Pati dan Siap Bersinergi dengan Pemerintah
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan perubahan susunan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025. Aturan tersebut ditandatangani langsung pada 25 Agustus 2025 dan merevisi Perpres Nomor 6 Tahun 2012.
Dalam beleid baru tersebut, jabatan Ketua Komite TPPU kini dipegang oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Sementara itu, posisi Wakil Ketua dijabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Adapun Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, ditetapkan sebagai sekretaris sekaligus anggota.
Baca Juga: Prabowo Akan Sampaikan Pidato di Sidang Majelis Umum PBB, Usung Isu Inklusivitas dan Solidaritas Global
Susunan Keanggotaan Komite TPPU
- Ketua: Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
- Wakil Ketua: Menko Bidang Perekonomian
- Sekretaris merangkap anggota: Kepala PPATK
Anggota:
- Menteri Luar Negeri
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Keuangan
- Menteri Hukum
- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Menteri Perdagangan
- Menteri Koperasi
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN
- Menteri Lingkungan Hidup
- Menteri Kehutanan
- Menteri Kelautan dan Perikanan
- Gubernur Bank Indonesia
- Ketua Dewan Komisioner OJK
- Jaksa Agung
- Kapolri
- Kepala BIN
- Kepala BNPT
- Kepala BNN