Example floating
Example floating

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana dan Mobil Rp1 Miliar dari Heri Gunawan kepada FA

Anggota DPR RI Heri Gunawan duduk di ruang kerjanya mengenakan kemeja putih dan peci hitam
Tampak anggota DPR RI Heri Gunawan sedang duduk di ruang kerjanya mengenakan kemeja putih dan peci hitam, saat ini HG ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK ( Foto: Dok. Istimewa / PortalInformasiNusantara.com)

JAKARTA | PortalInformasiNusantara.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang dan pemberian mobil mewah senilai Rp1 miliar dari anggota DPR RI Heri Gunawan (HG) kepada seorang perempuan berinisial FA. Dugaan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“FA didalami terkait aliran uang dan pemberian aset dari HG yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi program sosial atau CSR Bank Indonesia maupun OJK,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/10/2025), dikutip dari Antara.

logo
Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan: Pejabat Lemah Iman dan Serakah Akan Hancur Bersama Hartanya

Menurut penyidik, FA diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar serta satu unit mobil mewah senilai sekitar Rp1 miliar dari Heri Gunawan. Mobil tersebut kini telah disita sebagai barang bukti oleh KPK.

“Selain itu, HG juga memberikan sejumlah uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura senilai ratusan juta rupiah kepada FA. Uang tersebut diketahui sempat ditukar melalui money changer,” tambah Budi.

Mobil Hyundai putih yang diduga terkait perkara korupsi CSR BI–OJK
Mobil Hyundai putih yang diduga terkait perkara korupsi CSR BI–OJK Foto: Dok. Istimewa / PortalInformasiNusantara.com

KPK saat ini masih melakukan penyidikan mendalam terkait dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023.

Baca Juga: Andika Hazrumy dan Fahmi Hakim Kompak Dorong Kader Golkar Jaga Loyalitas dan Soliditas Partai

Kasus ini bermula dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta laporan masyarakat. Berdasarkan temuan awal, KPK kemudian membuka penyidikan umum sejak Desember 2024.

Sebagai bagian dari proses hukum, KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis yang diduga menyimpan alat bukti penting.
Penggeledahan dilakukan di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada 16 Desember 2024, dan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.

Baca Juga: Fahmi Hakim Kembali Pimpin Golkar Kabupaten Serang Lewat Aklamasi di Musda XI

Setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, KPK akhirnya menetapkan dua tersangka pada 7 Agustus 2025, yakni Satori (ST) — anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 — dan Heri Gunawan (HG).

Penetapan keduanya menegaskan komitmen lembaga antirasuah untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik.

Baca Juga: Musda XI Golkar Kabupaten Serang Kukuhkan Fahmi Hakim untuk Periode Baru

PortalInformasiNusantara.com mencatat, langkah KPK dalam mengusut tuntas aliran dana dan aset bernilai fantastis ini menjadi ujian serius terhadap transparansi serta integritas lembaga keuangan negara.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *