Example floating
Example floating

KPK Buka Peluang Panggil Atalia Praratya Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BUMD

KPK membuka peluang pemanggilan Atalia Praratya dalam kasus Bank BJB
Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, dikaitkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. (Foto: Dok. Istimewa/PIN)

JAKARTA | Portalinformasinusantara.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil anggota DPR RI, Atalia Praratya, dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan pada salah satu bank milik pemerintah daerah (BUMD). Peluang pemanggilan tersebut terbuka setelah penyidik lebih dahulu memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, tidak ada pihak yang dikecualikan dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, pemanggilan terhadap Atalia Praratya—yang merupakan istri Ridwan Kamil—sangat mungkin dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.

logo
Baca Juga: Pemprov Banten Perkuat Kemandirian Fiskal, Tiga Daerah Sepakat Arahkan RKUD ke Bank Banten

“Tentu terbuka kemungkinan untuk KPK kemudian melakukan pemanggilan kepada Saudari AT (Atalia),” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).

Meski demikian, Budi belum merinci kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan. Ia menyebut, langkah lanjutan akan ditentukan berdasarkan perkembangan penyidikan yang saat ini masih berlangsung secara intensif.

“Nanti kita akan lihat perkembangannya seperti apa. Penyidik pasti akan mendalami secara menyeluruh sejak awal proses pengondisian dalam pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.

Baca Juga: Jakarta Sambut Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Ganti Pertunjukan Drone

KPK, lanjut Budi, juga menyoroti pengelolaan dana nonbujeter di Divisi Corporate Secretary Bank BJB, termasuk mekanisme manajemen, aliran dana, serta peruntukannya.

“Pengelolaan dana nonbujeter di Corsec BJB seperti apa, diperuntukkan untuk siapa dan apa saja, itu menjadi fokus penyidik untuk didalami secara menyeluruh,” tegasnya.

Sebagai informasi, KPK telah memeriksa Ridwan Kamil pada Selasa (2/12/2025). Usai menjalani pemeriksaan, Ridwan Kamil menyatakan kehadirannya di KPK merupakan bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum.

“Saya sangat bahagia karena ini momen yang ditunggu-tunggu. Berbulan-bulan ingin melakukan klarifikasi. Hari ini saya memberikan keterangan seluas-luasnya sebagai bentuk tanggung jawab pribadi dan transparansi sebagai warga negara,” ujar Ridwan Kamil kepada wartawan.

Baca Juga: OTT KPK Jerat Jaksa Kejati Banten, Dugaan Pemerasan WN Korea Selatan Terbongkar

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:

  • Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB
  • Widi Hartono (WH), Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
  • Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pihak swasta
  • Suhendrik (S), pihak swasta
  • Sophan Jaya Kusuma (RSJK), pihak swasta

Kelima tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp222 miliar. KPK menduga dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan nonbujeter melalui mekanisme pengadaan iklan yang tidak sah.

Baca Juga: Hari Ibu 2025: Momentum Sejarah Perjuangan Perempuan dan Penguatan Peran Ibu bagi Masa Depan Bangsa

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini secara profesional dan independen, serta memastikan setiap pihak yang diduga mengetahui atau terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Editor | Portalinformasinusantara.com
Tegas • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kebenaran Publik

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *