Example floating
Example floating

KPK Bongkar Lemahnya Tata Kelola Daerah: Ratusan Triliun Anggaran Tak Terserap

Gedung Merah Putih KPK Jakarta – KPK menyoroti dana Rp 234 triliun yang mengendap di kas daerah seluruh Indonesia
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Dok. Portalinformasinusantara.com)

JAKARTA | Portalinformasinusantara.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tajam temuan mencengangkan terkait dana publik senilai Rp 234 triliun yang masih mengendap di rekening kas daerah seluruh Indonesia. Kondisi ini dinilai sebagai bukti lemahnya perencanaan dan minimnya skala prioritas pemerintah daerah dalam menyalurkan anggaran untuk kepentingan masyarakat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap dana publik semestinya segera direalisasikan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, bukan dibiarkan mengendap tanpa kejelasan pemanfaatan.

logo
Baca Juga: Ribuan Guru Madrasah Swasta di Lebak Akan Geruduk Pemkab dan DPRD, Tuntut Keadilan Insentif

“KPK terus mendorong agar perencanaan anggaran pemerintah daerah benar-benar menggunakan skala prioritas dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).

Menurut Budi, dana besar yang menumpuk tanpa realisasi bukan hanya mencerminkan ketidakmampuan birokrasi, tetapi juga membuka peluang terjadinya penyimpangan. Ia mencontohkan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur yang kini tengah ditangani KPK.

Baca Juga: Komisi III DPRD Lebak Sidak PT Wildwood, Junaedi: Tegaskan Kepatuhan Hukum dan Perlindungan Hak Pekerja

“Kasus pokmas di Jatim itu relevan. Banyak program hibah yang tidak disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat. Akibatnya, pembangunan tidak tepat sasaran dan membuka peluang penyimpangan,” tegasnya.

Budi mengungkapkan, dari hasil investigasi, hanya 50–60 persen dana hibah yang benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan, sementara sisanya bocor melalui praktik gratifikasi dan suap yang melibatkan sejumlah pihak.

Baca Juga: Politisi Gerindra Heri Gunawan Jadi Tersangka, KPK Dalami Aliran Dana CSR Bank Indonesia

Lebih lanjut, KPK memastikan akan terus memperkuat fungsi koordinasi dan supervisi terhadap pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. Melalui instrumen Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dengan delapan fokus area, lembaga antirasuah itu aktif memantau sektor perencanaan dan penganggaran agar bebas dari penyimpangan.

“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga memastikan sistem penganggaran daerah berjalan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik,” pungkas Budi.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana dan Mobil Rp1 Miliar dari Heri Gunawan kepada FA

Data Dana Mengendap Berdasarkan Catatan BI (per 15 Oktober 2025):

  1. DKI Jakarta – Rp 14,68 triliun
  2. Jawa Timur – Rp 6,84 triliun
  3. Kota Banjarbaru – Rp 5,16 triliun
  4. Kalimantan Utara – Rp 4,70 triliun
  5. Jawa Barat – Rp 4,17 triliun

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa berdasarkan data Bank Indonesia (BI), total dana yang mengendap di kas daerah mencapai Rp 234 triliun sepanjang Januari–September 2025. Rinciannya:

  • Pemerintah kabupaten: Rp 134,2 triliun
  • Pemerintah provinsi: Rp 60,2 triliun
  • Pemerintah kota: Rp 39,5 triliun
Baca Juga: Kejagung Perintahkan Seluruh Kajari Bertindak Tegas Terhadap Tambang Ilegal

Fenomena dana mengendap ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah untuk segera memperbaiki tata kelola keuangan publik. Sebab, setiap rupiah yang tertahan di kas daerah adalah hak rakyat yang tertunda untuk dirasakan manfaatnya.

Redaksi | Portalinformasinusantara.com

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *