SERANG | Portalinformasinusantara.com — Program Bang Andra, salah satu gagasan unggulan Gubernur Banten Andra Soni dalam membangun “Jalan Desa Sejahtera”, kini menjadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat Kajian Realitas Banten (LSM KARAT) menilai, terdapat kejanggalan dalam proses tender program tersebut yang diduga dilakukan sebelum pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua LSM KARAT, Iwan Hermawan alias Adung Lee, menyatakan bahwa pelaksanaan tender sebelum DPA sah berpotensi melanggar prinsip tata kelola keuangan daerah dan membuka ruang penyimpangan.
BACA: Andra Soni-Dimyati Tolak Anggaran Tempat Tidur dan Pakaian Dinas
“Program Bang Andra yang bertujuan meningkatkan konektivitas dan ekonomi pedesaan harus dijalankan secara transparan dan sesuai aturan. Jika tender dilakukan sebelum DPA perubahan disahkan, maka itu sangat berisiko,” tegas Adung Lee.
Berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Banten, diketahui bahwa terdapat 13 titik kegiatan pembangunan jalan usaha tani dan ruas jalan desa dalam Program Bang Andra yang ditenderkan pada tanggal 29 Agustus hingga 8 September 2025. Padahal, APBD Perubahan 2025 baru disetujui oleh DPRD Banten melalui rapat paripurna pada 9 September 2025, dan hingga berita ini ditulis, revisi DPA dari Kemendagri belum diserahkan.
BACA: Kasus Korupsi KPU Serang Disorot, LSM Karat: Kejati Harus Usut Tuntas dan Transparan
Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa tender dilakukan secara prematur dan berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Adung Lee juga menilai bahwa Gubernur Andra Soni perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajarannya, khususnya Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, agar tidak muncul kesan bahwa program-program unggulan seperti Bang Andra hanya menjadi ajang pencitraan publik.
“Gubernur Banten dikenal tegas, bahkan pernah menonaktifkan seorang guru SMK yang viral di media sosial. Maka jika memang ditemukan kejanggalan dalam program Bang Andra, seharusnya beliau juga berani bersikap tegas untuk menjaga integritas dan kredibilitas pemerintahannya,” ujar Adung Lee.
Ia menegaskan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada Gubernur Banten, Inspektorat, serta BPK RI Perwakilan Banten untuk meminta penelusuran lebih lanjut terkait pelaksanaan program tersebut.
“Kami mendukung visi gubernur dalam membangun desa sejahtera, tapi pelaksanaannya harus taat aturan. Cepat bukan berarti hebat, karena setiap program harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” tutup Adung Lee. (##//).