LEBAK — Dugaan ketidaksesuaian antara klaim dan kondisi faktual layanan bengkel kembali mencuat di Kabupaten Lebak. Kali ini, sorotan tertuju pada bengkel mobil AUTO SERVICE 8055 yang beroperasi di Jalan Soekarno–Hatta No. 45, Cojoro LB, Kecamatan Rangkasbitung, Banten, menyusul keluhan seorang konsumen terkait kualitas sparepart yang dipasang.
Keluhan tersebut bermula dari layanan servis kaki-kaki kendaraan yang dilakukan pada 19 November 2025, sebagaimana tercatat dalam Work Order (WO) Nomor WO-05471. Dalam dokumen tersebut, bengkel mencatat penggantian sejumlah komponen pada satu unit Honda CR-V tahun 2015 warna silver, dengan total biaya mencapai Rp2.780.000.
Adapun komponen yang diganti meliputi karet support depan kiri, shockbreaker depan kiri, serta karet stopper shock. Saat transaksi berlangsung, konsumen mengaku menerima penjelasan bahwa seluruh suku cadang yang dipasang merupakan sparepart original, sehingga menyetujui pekerjaan dan biaya yang dibebankan.
Keluhan Muncul dalam Waktu Singkat
Namun, belum genap satu bulan setelah perbaikan dilakukan, konsumen kembali mendapati bunyi tidak normal pada shockbreaker bagian kiri depan. Kondisi ini mendorong konsumen untuk kembali mendatangi bengkel guna meminta penjelasan dan penanganan lanjutan.
Dalam komunikasi dengan pihak bengkel, seorang karyawan laki-laki disebut menyampaikan bahwa bunyi tersebut kemungkinan disebabkan oleh faktor pemakaian atau merupakan bawaan dari pabrik. Penjelasan tersebut dinilai konsumen tidak berdasar, mengingat usia pemakaian komponen yang masih sangat singkat dan seluruh bagian telah diganti secara bersamaan.
Konsumen menilai tidak adanya pemeriksaan teknis lanjutan maupun penjelasan berbasis data memperkuat dugaan bahwa kualitas sparepart yang dipasang tidak sesuai dengan klaim awal.
Pertanyaan atas Layanan Purna Jual
Situasi ini memunculkan pertanyaan terkait standar pengawasan mutu dan mekanisme layanan purna jual di AUTO SERVICE 8055. Konsumen mengaku tidak memperoleh dokumen pendukung keaslian sparepart maupun penjelasan terkait garansi atas pekerjaan yang dilakukan.
Padahal, dalam praktik jasa perbengkelan, klaim penggunaan sparepart original umumnya disertai jaminan kualitas dan tanggung jawab apabila terjadi gangguan dalam waktu tertentu setelah pemasangan.
Perspektif Perlindungan Konsumen
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang dan jasa yang ditawarkan. Undang-undang tersebut juga melarang peredaran barang yang tidak sesuai dengan janji atau keterangan yang disampaikan kepada konsumen.
Apabila klaim keaslian sparepart tidak dapat dibuktikan atau tidak diiringi tanggung jawab layanan purna jual yang memadai, maka praktik tersebut berpotensi merugikan konsumen dan bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen.
Hak Jawab Terbuka
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan konsumen dan dokumen servis yang ada, serta masih bersifat dugaan dan belum melalui proses hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi resmi dari pihak AUTO SERVICE 8055 guna menjaga keberimbangan informasi dan kepentingan publik.
PortalInformasiNusantara.com akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari komitmen terhadap penyajian informasi yang akurat dan bertanggung jawab.
reporter: Angga











