Example floating
Example floating

Komnas HAM Tanggapi Isolasi Panjang Mohammad Ridwan di Lapas Cilegon

Komnas HAM dan Baralak Nusantara menyoroti kasus isolasi panjang narapidana Mohammad Ridwan di Lapas Cilegon
Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudistira, menyampaikan protes keras terkait isolasi panjang yang dialami Mohammad Ridwan alias Kewer di Lapas Cilegon.. (Foto/Istimewah)

Cilegon | PortalInformasiNusantara.com — Kasus yang menimpa Mohammad Ridwan alias Kewer kembali menjadi sorotan publik. Sejak Januari 2025, Ridwan ditempatkan di sel maksimal Lapas Kelas IIA Cilegon setelah kedapatan memiliki ponsel dalam razia. Penempatan yang berlangsung berbulan-bulan ini dinilai melampaui batas kewajaran, terutama dari sisi hukum dan kemanusiaan.

Komnas HAM menegaskan bahwa standar perlakuan terhadap narapidana harus menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia. Berdasarkan data, lembaga tersebut menerima 176 aduan kasus penyiksaan di lapas maupun rutan selama periode 2020–2024. Angka ini menunjukkan masih adanya praktik perlakuan sewenang-wenang terhadap tahanan maupun warga binaan pemasyarakatan (WBP).

logo
Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa di Kecamatan Saketi, Warga Tuntut Pencopotan Camat

Meskipun laporan Komnas HAM tidak menyebut langsung kasus isolasi panjang, namun ditegaskan bahwa setiap pembatasan hak dasar narapidana—seperti kunjungan keluarga maupun akses komunikasi—harus didasarkan pada aturan hukum, proporsional, melalui evaluasi berkala, dan diawasi pihak eksternal. Jika tidak, pembatasan tersebut berpotensi berubah menjadi pelanggaran HAM.

Kritik juga datang dari Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudistira, yang menyebut isolasi panjang terhadap Ridwan telah melanggar hak dasar narapidana.

Baca Juga: Yudistira Baralak Nusantara: IPR Harus Dibuka, Jangan Biarkan Penambang Hidup dalam Ketakutan

“Penempatan ke sel maksimal yang berbulan-bulan tanpa akses bertemu keluarga berpotensi melanggar hak dasar narapidana, yakni hak untuk berkomunikasi dan berinteraksi dengan keluarganya,” tegas Yudistira.

Menurutnya, meski aturan pelarangan ponsel di lapas dapat dibenarkan atas dasar keamanan, namun isolasi berkepanjangan tanpa transparansi, evaluasi, dan legitimasi hukum yang jelas patut dipertanyakan.

Baca Juga: 600 Pelajar Pandeglang Dibekali Pendidikan Antikorupsi, Wujudkan Generasi Emas 2045 Berintegritas

“Sanksi memang harus ditegakkan, tetapi harus dalam bingkai hukum dan rasa kemanusiaan. Jangan sampai lapas justru menjadi tempat yang merenggut martabat manusia,” pungkas Yudistira.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *