JAKARTA | Portalinformasinusantara.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh pemerintah bersama DPR RI sebagai langkah strategis memperkuat pemberantasan korupsi dan mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi proses pembahasan RUU Perampasan Aset sebagaimana dikutip dari Antara News, Minggu (22/2/2026).
Budi menegaskan kehadiran regulasi perampasan aset menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya untuk memastikan pemulihan kerugian keuangan negara berjalan optimal.
Baca Juga: Dugaan Percaloan Rekrutmen di PT Nikomas Gemilang, Oknum Pegawai Diduga Tarik Rp7–10 Juta dari Pencari Kerja
Menurutnya, penegakan hukum KPK selama ini tidak hanya berorientasi pada pemidanaan badan terhadap pelaku korupsi, tetapi juga menempatkan pemulihan kerugian negara sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.
“Perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting untuk memberikan efek jera karena pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut,” ujarnya.
Budi menambahkan, pemidanaan badan tanpa mekanisme efektif untuk merampas hasil korupsi berisiko tidak menyentuh akar motif utama kejahatan, yakni keuntungan finansial. Karena itu, KPK berharap RUU Perampasan Aset dapat memperkuat pendekatan follow the money atau penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Evita Nursanty Soroti Pengadaan Kendaraan Niaga Rp24,66 Triliun, Tekankan Prioritas Industri Otomotif Nasional
Dengan pengaturan yang komprehensif, kata dia, upaya pemulihan aset negara dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan akuntabel, sekaligus memperkuat sinergi antarpenegak hukum dalam pemberantasan korupsi.
Pada akhirnya, KPK memandang pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai pelengkap sistem hukum antikorupsi yang sudah ada, sehingga setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional.
Editor | Portalinformasinusantara.com
Tegas • Faktual • Tajam • dan Berpihak pada Kebenaran Publik



















