LEBAK | Portalinformasinusantara.com — Komisi III DPRD Kabupaten Lebak yang diketuai Junaedi Ibnujarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Wildwood, di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, pada Jumat (24/10/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan berbagai persoalan internal di perusahaan tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Lebak, Junaedi Ibnujarta, menegaskan bahwa sidak ini merupakan langkah awal untuk memastikan seluruh kegiatan perusahaan berjalan sesuai ketentuan hukum dan norma ketenagakerjaan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan: Pejabat Lemah Iman dan Serakah Akan Hancur Bersama Hartanya
“DPRD tidak hanya turun sekali. Kami akan terus memantau, mengevaluasi, dan mengambil langkah tegas sesuai aturan. Fungsi pengawasan DPRD harus dijalankan secara menyeluruh,” tegas Junaedi di sela kegiatan sidak.
Menurut Junaedi, DPRD hadir untuk menjembatani aspirasi masyarakat sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat dan kondusif di Kabupaten Lebak.
Ia menilai, perusahaan harus menjalankan usaha secara transparan, mematuhi regulasi, dan tidak menimbulkan ketidakadilan sosial di lingkungan sekitar.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana dan Mobil Rp1 Miliar dari Heri Gunawan kepada FA
“Perusahaan harus berinvestasi dengan menaati aturan dan menciptakan suasana kondusif. Bila tidak, akan muncul ketimpangan dan rasa tidak adil di tengah masyarakat,” ujarnya.
Komisi III, kata Junaedi, masih akan mendalami sejumlah data dan aspek penting yang berkaitan dengan kinerja PT Wildwood.
Evaluasi akan mencakup aspek perizinan, sistem upah, kepesertaan BPJS, pengelolaan limbah, hingga tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Baca Juga: Politisi Gerindra Heri Gunawan Jadi Tersangka, KPK Dalami Aliran Dana CSR Bank Indonesia
“Semua data akan kami bahas secara komprehensif agar perusahaan beroperasi sesuai peraturan dan berpihak pada kesejahteraan pekerja serta masyarakat,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Junaedi juga menyinggung peran kepala desa dalam menjaga sinergi antara perusahaan dan warga.
Ia menegaskan bahwa kepala desa tidak memiliki kewenangan absolut, namun wajib menyalurkan aspirasi masyarakat secara objektif.
“Kepala desa tidak punya kewenangan superpower, tapi harus aktif menyalurkan masukan warga agar aspirasi mereka didengar dan diakomodasi. Semua warga punya hak yang sama untuk bekerja dan mendapatkan kesempatan di perusahaan,” tambahnya.
Baca Juga: Lubang Ilegal, Setoran Gelap: Potret Buram Tambang Emas di Cilograng
Sidak ini diharapkan menjadi momentum bagi PT Wildwood untuk memperbaiki tata kelola internal, meningkatkan kepatuhan hukum, dan membangun hubungan yang lebih harmonis dengan masyarakat sekitar.
Komisi III DPRD Lebak menegaskan akan menindaklanjuti hasil sidak dengan langkah konkret agar tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan publik.
Editor | Portalinformasinusantara.com


 
									












