Example floating
Example floating
banner 970x250

Kisruh di Internal MTSN 1 Lebak, Siapa Harus Bertanggungjawab ?

BeautyPlus 20240720171632235 save e1721470747409
Ilustrasi gbrratifikasi ppdb
banner 120x600

PORTAL INFORMASI, LEBAK,- Polemik seputar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di MTSN 1 Lebak semakin mencuat, lantaran pada prakteknya PPDB yang di instruksikan untuk tidak memakai Calo atau tidak memakai jasa titipan siapaun nampaknya tidak berlaku di MTSN I Lebak Kemenetrian Agama Kab Lebak Kantoer Wilayah Kemenag RI Banten.

Polemik ini mencuat menjadi konsumsi publik lantaran ada peserta PPDB yang menjadi titipan dari salahseorang pejabat tata Usaha di MTSN I Lebak tersebut.

banner 325x300

Ironisnya, Peserta PPDB yang menjadi bawaan dari oknum Pejabat Tata Usaha itu harus mengeluarkan sejumlah uang agar bisa diterima, uang sejumlqah 3 juta rupiah tersebut menjadi garansi yang harus disediakan agar peserta didik bisa lolos seleksi PPDB dengan jalur khusus.

Hal tersebut tentu mengundang reaksi dari aktifis Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak Nusantara), yang menilai bahwa hal dugaan adanya pungli PPDB tersebut jelas sangat memalukan dunia pendidikan, apalagi MTSN 1 Lebak ini ada dibawah binaan Kasi Pendidikan Madrasah Kementrian Agama Lebak Kanwil Banten,

BACA JUGA: Saling Tuding, Diduga Pejabat TU MTSN I Lebak Terima Pungli PPDB

“Jika memang benar adanya hal tersebut (pungli PPDB) di lingkungan Kemenag, ini jelas sudah mencoreng dunia pendidikan, dan yang lebih memalukan lagi, kita semua tau kalau Kemenag itu sebuah Institusi dibawah Kementrian Agama yang dentik dengan kaidah dan norma keagamaan, dan kita tau bahwa perbuatan tersebut sangatlah memalukan” kata Ketua Umum Baralak Nusantara Yudistira. Sabtu (20/7/24).

Pentolan Baralak Nusantara ini mengatakan jika semua hal kekisruhan yang ada di internal MTSN I Lebak tersebut harusnya tidak sampai menjadi konsumsi publik, mengingat lembaga Kemenag saat ini sedang menjadi sorotan publik setelah beberapa mentrinya dicokok oleh KPK akibat tersandung kasus Korupsi.

Kata Dia, jika hal kemelut dan polemik yang ada di internal ini tidak segera diselesaikan, pihaknya akan segera melaporkan persoalan ini, baik itu polemik seputar dugaan PPDB jalur khusus dengan bandrol harga sebesar 3 juta, maupun Fungsi Komite Sekolah yang seolah hanya menjadi patung orang_orangan sawah saja.

BACA JUGA: Di MTSN 1 Lebak Guru Merangkap Komite Sekolah, “Wasit Merangkap Jadi Pemain”

“Saya sangat menyayangkan Kepala Madrasahnya seperti terkena penyakit alergi jika harus menerima kami dari Baralak Nusantara, padahal kami selalu mengedepankan etika dalam memjalin komunikasi, namun kami tidak pantang untuk melakukan pelaporan secara resmi ataupun ketika kami harus turun ke jalan mellakukan aksi” kata Yudistira menegaskan.

Lebih jauh, dia mengatakan jika hal kemelut yang ada di internal MTSN 1 Lebak ini seumuanya berujung kepada bagaimana seorang pemimpin, (Kepala Madrasah) yang harus bisa menyelesaikan, tidak melepas tanggung jawab dia begitu saja, yang akhirnya terlihat secara fsikologi pemimpin/Kamad MTSN 1 Lebak ini sepertinya tidak peduli atau pura2 tidak tau atau juga malah memang pa Kamad MTSN I Lebak ini yang telah melakukan kesalahan besar.

“semuanya berujung kepada pemangku kebijakan tertimhgi yang ada di MTSN I Lebak yakni Kepala Madrasah, bukan malah melempar persoalan yang menjadi tanggung jawabnya ke bawahan, pemimpin model begini baiknya diturunkan pangkatnya dan dijadikan lagi guru Madrasah agar banyak bekajar” Tandas nya

Dijelaskannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran nomor 7 tahun 2024 untuk mencegah gratifikasi saat PPDB 2024 pada tanggal 16 Mei 2024.

SE tersebut mengatur tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Dalam Penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024. Baik sebelum, saat dan sesudahnya.

Isi surat edaran KPK nomor 7 tahun 2024 itu terdapat delapan poin yang harus menjadi perhatian bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan, baik di bawah kewenangan Kemendikbud ristek ataupun kementerian agama (Kemenag)

“Silahkan dibuka Surat Edaran KPK Nomor 7 tahun 2024, dari 8 point tersebut secara gamblang dijelaskan bagaimana seharusnya PPDB itu berjalan, ingat sangsi gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang itu hukumanya lumayan tinggi” kata Yudis lagi

Sementara, Kepala Madrasah Negri I lebak Yaya, sepertinya hanya memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media terkair polemik yang ada di sekolahnya, mungkin dia lelah setelah menjadi pemandu Haji 2024 atau mungkin Kamad ini “emoh” untuk dikonfirmasi, sebab saat awak media mencoba mendatangi ke MTSN 1, hanya seorang guru yang tidak punya kebijakan yang diutus untuk mememui wartawan. (Red)

banner 300250
banner 336x280

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *