LEBAK – Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari menanggapi tujuh orang warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, yang diperiksa Polda Banten, buntut aksi jalan rusak akibat galian tanah ilegal.
Juwita meminta kepada pihak Kepolisian untuk bersikap profesional, dalam melakukan pemeriksa ketujuh orang warga yang dilaporkan pihak pengusaha tambang atau galian tanah.
“Saya harap Kepolisian bisa lebih profesional, melakukan pemeriksa ketujuh warga yang dilaporkan itu,” ujarnya, Sabtu (4/1/25).Â
BACA:Dinas ESDM Banten Pastikan Lokasi Galian Tanah di Desa Mekarsari ILEGAL
Juwita mengatakan, aksi yang dilakukan warga Desa Mekarsari sangat wajar.
Sebab, warga hanya memperjuangkan keadilan dan haknya terkait kondisi yang ada.Â
Bahkan, lanjut Juwita, dalam aksi warga Desa Mekarsari tidak mengandung unsur pelanggaran berat.Â
“Saya kira aksi mereka memperjuangkan keadilan karena akses jalan rusak akibat galian tanah yang ada,” katanya.
“Dan tidak ada pelanggaran yang berat juga,” sambungnya.
Politisi PDIP itu juga meminta, agar pihak Kepolisian tidak gegabah dalam melakukan pemeriksa dan penetapan ketujuh warga tersebut.
“Tapi saya yakin, Polda Banten tidak akan gegabah dalam menyimpulkan masalah ini, berdasarkan pertimbangan kemanusiaan,” ujarnya.
Diketahui, tujuh warga tersebut diperiksa Polda Banten, buntut aksi yang dilakukan terhadap akses jalan rusak, akibat galian tanah yang ada di wilayahnya, pada tanggal 16 Desember 2024.
Tujuh warga yang bakal diperiksa tersebut antara lain, Tarmidi, Muntadir, Wati, Melawati, Erik, Sutisna Suandi.
Dari ketujuh warga yang bakal diperiksa, dua di antaranya sudah dipanggil Polda Banten, pada Jumat 3 Januari 2025.
Dua orang warga tersebut yaitu, Tarmidi dan Muntadir.
Respon (1)