Example floating
Example floating

Ketua DPC PDIP Lebak Pakai “Surat Sakti” Intervensi KPU Lebak Agar Meloloskan 29 Calon Anggota PPK

Junaidi Ibnu arta

PORTAL_INFORMASI, LEBAK – Surat permohonan berkop Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak terkait surat rekomendasi untuk meloloskan 29 nama calon anggota PPK/ Badan Ad Hoc pada Pilkada 2024, ditilik sejumlah elemen masyarakat.

Alasannya, pihak legislatif yang seharusnya bersikap independen dalam proses rekrutmen penyelenggara Pilkada, malah melakukan tindakan intervensi pada proses rekrutmen tersebut.

logo

Dalam selebaran surat rekomendasi dari DPRD Lebak yang ditujukan ke pihak KPU. Isi surat rekomendasi langsung ditandatangani dan dibubuhi stempel resmi Wakil Ketua II DPRD Lebak Junaedi Ibnu Jarta. Surat tersebut meminta agar pihak KPU memperioritaskan atau meloloskan 29 nama calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)/Badan Ad Hoc. Nama-nama tersebut terlampir dalam surat rekomendasi tersebut.

surT sakti
Surat Sakti dari Ketua DPC PDIP Kabupaten Lebak

Namun, dalam surat resmi berkop DPRD Lebak dengan perihal rekomendasi itu tidak terdapat tanda tangan unsur pimpinan lainnya. Hal ini berbeda dengan surat resmi yang dikeluarkan oleh lembaga legislatif tersebut.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Lebak Dewi Hartini, menyangkal bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat rekomendasi dari DPRD Kabupaten Lebak.

“Kami tidak menerima surat tersebut,” kata Dewi pada saat dihubungi wartawan, Jumat (17/5/2024).

Dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Wakil Ketua II DPRD Lebak, Junaedi Ibnu Jarta memilih bungkam. (Bastian)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *