banner 728x250

Ketua BBP DPC Lebak Resmi Laporkan Pengurus APDESI Lebak ke Bawaslu Banten

bbp e1727705372280
Ketua DPC BBP Kabupaten Lebak Dede Abdul Kodie saat memberilkan laporan di kantor Bawaslu Banten
banner 468x60

LEBAK,- Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( APDESI) Kabupaten Lebak pada hari Senin (30/09/24) resmi dilaporkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Badak Banten Perjuangan (BBP) Kabupaten Lebak Dede Abdul Kodir ke Bawaslu Provinsi Banten.

Laporan tersebut atas dasar dugaan pelanggaran UU No 7 tahun 2017 pasal 280 dan 282 tentang Pemilu. yang dilakukan oleh pengurus APDESI Kabupaten Lebak,

banner 728x90

Diketahui, dari rekaman suara yang beredar dan menjadi viral di media sosial, diduga smerupakan suara dari Ketua APDESI Kabupaten Lebak yang menyerukan kepada seluruh Kepala Desa se Kabupaten Lebak agar memenangkan dan mendukung Paslon Cagub-Cawagub Andra Soni dan Dimyati Natakusumah.

” Betul saya melaporkan pengurus APDESI Kabupaten Lebak ke Bawaslu Provinsi Banten atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus APDESI Kabupaten Lebak yang mengajak dan mengarahkan untuk memenangkan salah satu Pasangan calon (Paslon) Cagub dan Cawagub Andra Soni dan Dimyati Natakusumah,” kata Dede

Kata dia, bukti – bukti yang diserahkan ke Bawaslu Provinsi Banten yaitu voicenote yang isinya mengarahkan agar seluruh kades di kabupaten Lebak memilih ke paslon Andra – Dimyati, lalui dokumentasi foto Ketua APDESI Kabupaten Lebak Rusyadianto yang menjabat sebagai Kepala Desa Jatimulya bersama Sufmi Dasco ketua harian DPP Partai Gerindra pengusung Andra Dimyati.

Dokumen laporan yang diserahkan oleh Ketua DPC BBP Kabupaten Lebak diterima oleh Gianida staf Bawaslu Provinsi Banten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130