LEBAK,- Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( APDESI) Kabupaten Lebak pada hari Senin (30/09/24) resmi dilaporkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Badak Banten Perjuangan (BBP) Kabupaten Lebak Dede Abdul Kodir ke Bawaslu Provinsi Banten.
Laporan tersebut atas dasar dugaan pelanggaran UU No 7 tahun 2017 pasal 280 dan 282 tentang Pemilu. yang dilakukan oleh pengurus APDESI Kabupaten Lebak,
Diketahui, dari rekaman suara yang beredar dan menjadi viral di media sosial, diduga smerupakan suara dari Ketua APDESI Kabupaten Lebak yang menyerukan kepada seluruh Kepala Desa se Kabupaten Lebak agar memenangkan dan mendukung Paslon Cagub-Cawagub Andra Soni dan Dimyati Natakusumah.
” Betul saya melaporkan pengurus APDESI Kabupaten Lebak ke Bawaslu Provinsi Banten atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus APDESI Kabupaten Lebak yang mengajak dan mengarahkan untuk memenangkan salah satu Pasangan calon (Paslon) Cagub dan Cawagub Andra Soni dan Dimyati Natakusumah,” kata Dede
Kata dia, bukti – bukti yang diserahkan ke Bawaslu Provinsi Banten yaitu voicenote yang isinya mengarahkan agar seluruh kades di kabupaten Lebak memilih ke paslon Andra – Dimyati, lalui dokumentasi foto Ketua APDESI Kabupaten Lebak Rusyadianto yang menjabat sebagai Kepala Desa Jatimulya bersama Sufmi Dasco ketua harian DPP Partai Gerindra pengusung Andra Dimyati.
Dokumen laporan yang diserahkan oleh Ketua DPC BBP Kabupaten Lebak diterima oleh Gianida staf Bawaslu Provinsi Banten.