Example floating
Example floating
Opini  

Ketika Tender Bukan Lagi Soal Kompetensi: Catatan Kritis Pengelolaan APBD Lebak

Ilustrasi opini pengelolaan APBD Kabupaten Lebak dan sorotan kritis terhadap sistem tender proyek daerah
Simbolik opini publik yang menggambarkan sorotan kritis terhadap pengelolaan APBD Kabupaten Lebak, di tengah isu dominasi tender proyek yang dinilai perlu dievaluasi agar selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. (Gambar: Ilustrasi/Dok.Portalinformasinusantara.com)
spanduk 120x600

LEBAK | Portalinformasinusantara.com —Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan penelusuran data terbuka pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Lebak selama periode tahun anggaran 2023 hingga 2025, muncul indikasi kuat bahwa perusahaan peserta sekaligus pemenang tender didominasi oleh nama-nama yang relatif sama dari tahun ke tahun.

Fenomena tersebut terjadi baik pada mekanisme lelang umum dengan prakualifikasi maupun pada skema E-Purchasing (e-catalog). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar terkait penerapan prinsip persaingan usaha yang tidak sehat, transparansi, dan akuntabilitas dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.

logo
Baca Juga: Kontroversi Program “Bang Andra”: LSM KARAT Nilai Proses Tender Terlalu Dini, Soroti Potensi Pelanggaran Aturan Keuangan Daerah

Berdasarkan data LPSE Kabupaten Lebak, jumlah perusahaan yang terlibat dalam tender APBD cenderung stagnan. Dalam banyak paket pekerjaan, perusahaan yang muncul sebagai peserta, bahkan berulang kali ditetapkan sebagai pemenang, berasal dari lingkaran yang sama. Sebaliknya, pelaku usaha baru, termasuk pengusaha dari luar daerah, dinilai sulit menembus sistem pengadaan yang berjalan.

Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya pengendalian mekanisme pengadaan oleh oknum tertentu di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lebak, serta pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan pusat kekuasaan daerah. Sorotan juga mengarah pada dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Lebak, yang sejatinya memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Fungsi tersebut seharusnya dijalankan untuk memastikan regulasi daerah berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan justru diduga bersinggungan dengan aktivitas proyek pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga: Diduga Sarat Malpraktik: 16 Proyek SPAM di Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2025 Terindikasi Gunakan Perusahaan Pinjaman

Pola dominasi perusahaan itu terlihat konsisten dalam data LPSE Kabupaten Lebak tahun anggaran 2023, 2024, hingga 2025, baik melalui tender prakualifikasi maupun pengadaan berbasis e-catalog.

Selain berpotensi menutup ruang persaingan yang adil, kondisi ini juga memunculkan dugaan praktik “pinjam bendera perusahaan”. Sejumlah pelaku usaha menyebutkan bahwa keterbatasan jumlah perusahaan lokal yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis kerap disiasati dengan menggunakan badan usaha dari luar Kabupaten Lebak, baik berbentuk PT maupun CV, yang pada praktiknya hanya dipinjam secara administratif.

Baca Juga: Dugaan Pengaturan Tender Proyek Puskesmas di Lebak, Aktivis Desak APH Bertindak

Ironisnya, meskipun secara dokumen tercatat sebagai perusahaan luar daerah, kendali pelaksanaan kegiatan tetap berada pada kelompok yang sama. Dengan demikian, penggunaan perusahaan luar daerah bukan dimaksudkan untuk memperluas kompetisi, melainkan sekadar mengakali keterbatasan jumlah badan usaha yang tersedia.

Bagaimana Dugaan Pengondisian Tender Terjadi?

Sejumlah pola yang kerap dikeluhkan oleh pelaku usaha antara lain:

  • Pengaturan persyaratan teknis dan administrasi yang dirancang agar hanya sesuai dengan perusahaan tertentu.
  • Dugaan manipulasi dukungan peralatan dan tenaga teknis sehingga peserta lain mudah digugurkan.
  • Proses pembuktian kualifikasi yang dinilai tidak objektif, termasuk dugaan peserta yang tidak hadir dalam pembuktian namun tetap dijadikan dasar untuk menggugurkan calon pemenang lain.
  • Tekanan terhadap pengusaha luar daerah, yang pada akhirnya memilih mundur dan menerima kompensasi agar tidak melanjutkan proses tender, baik pada tahap kualifikasi, pembuktian kualifikasi, maupun prakualifikasi.
Baca Juga: KPK Tetapkan Pejabat BPK Tersangka Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta

Catatan Opini Publik

Apabila praktik semacam ini benar terjadi dan terus dibiarkan, maka APBD Kabupaten Lebak berpotensi berubah menjadi instrumen kepentingan kelompok tertentu, bukan sebagai alat pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Dominasi perusahaan yang sama dari tahun ke tahun jelas bertentangan dengan semangat reformasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Publik berhak menuntut evaluasi menyeluruh terhadap sistem LPSE dan E-Purchasing Kabupaten Lebak, termasuk audit atas pola pemenang tender serta relasi antar pelaku usaha. Transparansi tidak cukup diwujudkan melalui sistem digital semata, melainkan harus tercermin dalam keadilan proses, keterbukaan akses, dan hasil pengadaan yang berintegritas.

Editor | Portalinformasinusantara.com

Tegas • Faktual • Tajam • dan Berpihak pada Kebenaran Publik

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *