Portal Informasi, Lebak – Maraknya lokasi tambang pasir diduga ilegal yang kembali beroprasi di Kabupaten Lebak tepatnya di pasir Rokio Kecamatan Cimarga, membawa ingatan kita terhadap kejadian yang sampai saat ini penyelesaiannya belum rampung seutuhnya,
Rasanya masih belum selesai untuk di perbincangkan, bagaimana dampak dari Eksploitasi pasir secara berlebihan yang terjadi di kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak, pasca penambangan secara berlebihan dan dilakukan secara ilegal, ratusan hektar sawah tertimbun lumpur yang dihasilkan dari limbah pengolahan pasir.
Kendaraan pengangkut pasir dari lokasi tambang milik Hengki mayoritas melakukan pengangkutan pada saat jam malam, diduga untuk mengelabuhi petugas Satuan Lalulintas.
Dengan kondisi kendaraan terparkir di bahu jalan, dari bak Dam Truk yang penuh dengan mutan pasir yang masih mengelurkan air, awak media berhasil melakukan wawancara dengan pemilik kendaraan yang mengaku bernama Billi.
Dia mengaku membeli pasir dengan harga 850 ribu dari lokasi tambang millik hengki, “Sehari saya paling 2 rit pembelian pa” katanya.
Saat disinggung mengenai muatan pasirnya yang basah dan mengeluarkan air, billi hanya bisa tersipu dan membalikan mukanya.
Sementara, dihubungi via sambungan watsapp, seseorang yang mengaku sebagai legal vedor dari perusahaan tambang pasir milik Hengki mengaku kalau lokasi galiannya itu sudah memiliki ijin, hanya saja ijin itu saat ini sudah kadauarsa dan sedang dalam proses pengurusan.
“Perijinannya sedang dalam pengurusan kang, sebetulnya lokasi tambang pasir pa Hengki itu sudah berijin hanya saja perijinannya sudah habis” kata Legal Vendor PT Salim Pratama, Bani. Rabu (27/02/24)
Menanggapi hal maraknya galian pasir ilegal yang kembali marak di Kabupaten Lebak, Sekretaris Jendral Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (BARALAK NUSANTARA) mengaku sudah melakukan kajian mendalam terhadap lokasi galian milik Hengki.
Bahkan, pihaknya saat ini bersiap melakukan pelaporan resmi ke Polda Banten dan menembuskan laporannya ke Mabes Polri.
“Surat nya sudah kami kirimkan via pdf, insya Allah besok fisik suratnya akan langsung kita bawa dan kita serahkan ke Polda Banten” kata pria yang akrab dipanggil Acong.
Menurutnya, hal masih beroprasinya galian pasir yang ijinnya sudah kadaluarsa trntunya akibat tidak ada ketegasan dari para penegak perda dalam hal ini Satpol PP Provinsi banten yang mempunyai kewenangan,
“Jangan sampai kami menganggap kalau kinerja Satpol PP ini ‘mandul” jadi segeralah tertibkan galian yang tidak mempunyai ijin” tandasnya,(red)
Respon (1)