LEBAK, BANTEN —Tragedi kembali menyelimuti aktivitas penambangan batu bara ilegal di wilayah selatan Kabupaten Lebak. Seorang warga bernama Uci (50 tahun), asal Kampung Cidahu RT 01/RW 01, Desa Panjaungan, Kecamatan Cihara, diduga meninggal dunia saat melakukan penambangan batu bara tanpa izin di kawasan blok Ci Oray, Desa Karang Kamulyan, Kecamatan Cihara, pada Kamis, 31 Juli 2025.
Informasi yang dihimpun oleh tim investigasi Portalinpormasinusantara.com, menyebutkan Uci tewas tersengat aliran listrik saat berada di lokasi penambangan yang diduga kuat milik seorang bernama AB, yang beroperasi di dalam kawasan hutan Perum Perhutani.
BACA: Baralak Nusantara: Ada Dugaan Jaringan Sistemik di Balik Tambang Batubara Ilegal di Lebak
Namun, tak sedikit pula pihak yang menyebut penyebab kematian Uci adalah akibat angin duduk (serangan jantung). Sayangnya, alih-alih menjawab kebingungan publik, dua versi penyebab kematian ini justru mempertegas tidaknya adanya sistem pengawasan dan penegakan hukum yang jelas terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang telah memakan korban jiwa berulang kali.
Peristiwa ini bukanlah yang pertama. Beberapa bulan sebelumnya, seorang penambang lain, berinisial H alias S, juga meninggal dunia di lokasi tambang ilegal yang berbeda namun masih berada di wilayah Kecamatan Cihara. Dua nyawa melayang di lokasi yang seharusnya steril dari aktivitas penambangan, justru menjadi cermin lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran sistematis oleh pihak terkait.
Bagaimana tambang ilegal dapat terus beroperasi tanpa tersentuh penindakan, bahkan setelah memakan korban jiwa ?
Kepolisian Benarkan Kejadian, Masih dalam Penyelidikan
Tim redaksi mengkonfirmasi kejadian ini kepada pihak Kepolisian Sektor Panggarangan. Melalui sambungan WhatsApp, Kanit Reskrim Polsek Panggarangan, Aipda Dimas, membenarkan kejadian terse
“Benar memang ada dugaan meninggal dunia dalam kegiatan tambang batu bara, namun sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan, sebab penyebab meninggalnya dan lain-lain masih dalam proses. Kami sudah melaporkan ke pimpinan” Kata Dimas. Jum’at (01/08/25).
Lebih lanjut, Dimas menambahkan bahwa penanganan awal telah dilakukan, termasuk mendatangi TKP, memintai keterangan saksi, dan mengamankan sejumlah barang bukti. Namun, untuk langkah hukum lebih lanjut, disebutkan bahwa hal itu berada dalam kewenangan Unit Krimsus (Kriminal Khusus).
” Kami tidak punya kewenangan lebih jauh untuk melakukan penyidikan, sebab untuk kewenangan tersebut adanya di Krimsus Polres lebak ” lanjut Dimas.
Permainan Oknum dan Pembiaran yang Sistemik
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak Nusantara), Yudistira, dalam pernyataannya menyebut adanya “pola pembiaran dan permainan terstruktur” yang menyebabkan praktik tambang ilegal tetap berjalan meski sudah sering diberitakan dan dilaporkan.
“Ini bukan sekadar kelalaian. Dari hasil investigasi kami, ada dugaan kuat bahwa aktivitas ini diketahui bahkan difasilitasi oleh oknum tertentu di Perhutani dan instansi pengawas lainnya. Pertanyaannya, siapa yang selama ini menikmati hasil tambang tersebut?” tegas Yudistira.
Dia mengatakan, dalam investigasi yang dilakukan pihaknya menemukan bahwa batu bara hasil tambang ilegal dari Cibobos diduga kuat disalurkan melalui jalur distribusi gelap menuju sejumlah industri di luar Lebak. Truk-truk pengangkut beroperasi tanpa dokumen sah, melewati jalan-jalan kampung saat malam hari, menghindari pantauan aparat.
Baralak: Kapolri Harus Turun Tangan
Baralak Nusantara dan sejumlah LSM mendesak agar Kapolri turun langsung membongkar jaringan mafia tambang ilegal ini. Tanpa tindakan tegas dan menyeluruh, korban-korban berikutnya hanya tinggal menunggu waktu.
“Kami meminta Mabes Polri mengambil alih kasus ini. Penindakan di tingkat Polres dan Polda tidak lagi efektif, terbukti tambang ilegal tetap eksis dan menelan korban,” ujar Yudistira.
Apakah ada keterlibatan oknum aparat atau pembiaran yang disengaja ? Sampai berita ini diterbitkan, pihak Asper Bayah selaku penanggung jawab kawasan Perhutani di wilayah tersebut belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan redaksi.
Kasus ini menambah daftar panjang tragedi kemanusiaan di balik gelapnya praktik penambangan ilegal di Kabupaten Lebak. Korban jiwa hanyalah puncak dari gunung es persoalan yang lebih dalam : kerusakan lingkungan, praktik korupsi terselubung, dan minimnya keberpihakan negara kepada keselamatan warganya sendiri.
Redaksi akan terus menggali lebih dalam, dan menunggu keterbukaan dari aparat, Perhutani, dan pemerintah daerah.
Nantikan laporan lanjutan investigasi ini.
Reporter: Yogi Prabowo