JAKARTA | Portalinformasinusantara.com — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT DABN Probolinggo. Penyidikan difokuskan pada penelusuran pihak yang diduga menjadi dalang utama serta pengusutan aliran dana melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, menegaskan bahwa hingga kini proses penanganan perkara masih berada pada tahap pendalaman dan penyitaan aset. Ia menjelaskan, nilai kerugian keuangan negara yang pernah disampaikan ke publik merupakan hasil ekspos perkara dan belum bersifat final.
Baca Juga: Polda Banten Tekankan Larangan Konvoi dan Petasan Jelang Tahun Baru 2026
“Ini masih hasil ekspos, bukan kerugian riil. Angka tersebut merupakan perkiraan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil gelar perkara,” ujar Wagiyo dalam keterangan pers, Kamis (1/1/2026).
Dalam proses penyidikan, Kejati Jatim telah memeriksa 25 orang saksi, termasuk saksi ahli di bidang keuangan negara dan hukum pidana. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Selain itu, seluruh dokumen dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik kini diserahkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menghitung kerugian keuangan negara secara resmi.
Baca Juga: Prabowo Soroti Kritik Tidak Sehat: Menteri Turun ke Lokasi Bencana Bukan untuk Wisata
“Kami juga telah mengajukan permintaan kepada PPATK untuk menelusuri aliran dana. Dari temuan sementara, terdapat 13 rekening atas nama PT DABN, dan hanya dua rekening yang aktif. Saat ini aliran dana dari rekening-rekening tersebut sedang kami dalami,” tegas Wagiyo.
Meski proses hukum masih berjalan, Kejati Jatim memastikan bahwa pelayanan Pelabuhan Probolinggo tetap beroperasi normal. Untuk menjaga keberlangsungan operasional dan hak karyawan, penyidik telah membuka escrow account khusus guna pembayaran gaji dan biaya operasional.
“Pelayanan pelabuhan kami titipkan kepada BUMD PJU yang statusnya jelas, serta kepada KSOP sebagai otoritas resmi di Pelabuhan Probolinggo,” pungkasnya.
Baca Juga: Pakar UNAND Warning: Pengabaian Konstitusi Seret Indonesia ke Era Orde Baru
Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi menegakkan hukum serta melindungi kepentingan publik.
Editor | Portalinformasinusantara.com
Tegas • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kepentingan Publik

















