Serang, Portalinformasinusantara.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan terpidana kasus penipuan, Johnny Kainde alias Jonathan, pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 21.55 WIB. Penangkapan dilakukan di rumahnya yang berlokasi di Jalan Sawo, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi intelijen mengenai keberadaan DPO. Setelah berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat, tim mencurigai sebuah rumah yang diduga kuat menjadi tempat persembunyian Johnny.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar, Kejari Serang Tetapkan Dirut PT SBM Tersangka
“Saat dilakukan pemeriksaan, terpidana ditemukan berada di dalam rumah dan langsung diamankan. Proses penangkapan berjalan lancar karena yang bersangkutan kooperatif,” jelas Rangga, Selasa (16/9/2025).
Johnny kemudian dibawa ke Kejati Banten untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak. Saat ini, ia telah ditahan di Rutan Kelas II B Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, guna menjalani hukuman.
Putusan MA: Johnny Terbukti Bersalah
Johnny sebelumnya sempat dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung melalui Putusan No. 159/Pid.B/2022/PN Rkb tanggal 5 Desember 2022. Namun, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lebak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Pemerintah Rilis Paket Stimulus 8+4+5, Ekonom Nilai Anggaran Lebih Kecil dari Sebelumnya
Melalui Putusan No. 339 K/Pid/2023 tanggal 3 April 2023, MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut. Hakim Agung menyatakan Johnny terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “penipuan secara bersama-sama” sebagaimana Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.
Meski sudah dipanggil tiga kali oleh Jaksa Eksekutor Kejari Lebak, Johnny tidak pernah memenuhi panggilan. Akibatnya, Kejari Lebak menerbitkan surat DPO hingga akhirnya berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati Banten.
Modus Penipuan: Janjikan Proyek Rp 208 Miliar
Kasus penipuan ini berawal pada September 2021. Johnny bersama dua rekannya, Reza dan Nursiwan alias Wawan, mengaku mampu mengurus proyek pembangunan jalan di Bengkulu senilai Rp 208 miliar.
Baca Juga: Aktivis Geruduk DPRD Lebak, Bongkar Dugaan Pelanggaran di Mi Gacoan
Mereka membujuk perusahaan JB Group milik mantan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya, agar menyiapkan dana sebagai syarat memenangkan tender di Kementerian PUPR. Terbujuk bujuk rayu tersebut, JB Group menyerahkan dana bertahap hingga mencapai Rp 1,2 miliar.
Namun, uang tersebut tidak digunakan untuk mengurus proyek melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi. Dari total dana itu, Johnny disebut menikmati sendiri sekitar Rp 120 juta.
“Bahwa uang Rp 1,25 miliar yang terdakwa terima bersama Reza dari Pak Jayabaya, terdakwa telah menikmati uang sebesar Rp 120 juta untuk kepentingan pribadi,” bunyi dakwaan jaksa.
Dengan penangkapan ini, Kejati Banten menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para buronan kasus hukum. Johnny kini dipastikan akan menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.