Example floating
Example floating

Kejari Lebak Tambah Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PDAM

Kejari Lebak tambah tersangka kasus korupsi PDAM Lebak tahun 2020
Kejaksaan Negeri Lebak resmi menetapkan satu tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal PDAM tahun 2020. Dengan penetapan terbaru ini, total sudah empat orang dijerat hukum terkait kasus yang merugikan negara miliaran rupiah. (Foto/Istimewa)

LEBAK | Portalinformasinusantara.com – Kasus dugaan korupsi penyertaan modal di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak tahun anggaran 2020 kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak resmi menetapkan satu orang tersangka tambahan, setelah sebelumnya sudah ada tiga tersangka yang dijerat.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni OM selaku Direktur Utama PDAM, AN sebagai Dewan Pengawas, serta A, Direktur perusahaan pelaksana perbaikan pompa. Dari hasil pengembangan penyidikan, Kejari Lebak kini menetapkan F, Direktur perusahaan pelaksana proyek MBR tahun 2020, sebagai tersangka keempat. F ditangkap untuk menyusul tiga tersangka lain yang sudah lebih dulu diproses hukum.

logo
Baca Juga: Kejari Lebak Bongkar Dugaan Korupsi Dana PDAM Rp 15 Miliar, Tiga Orang Ditahan di Lapas Rangkasbitung

Langkah Kejari Lebak ini mendapat perhatian serius dari publik. Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak), Yudistira, menyebut penetapan tersangka tambahan layak diapresiasi. Menurutnya, hal ini sekaligus menepis keraguan masyarakat terhadap komitmen Kejari dalam menangani kasus besar tersebut.

“Layak diapresiasi, karena publik menaruh perhatian besar terhadap kasus ini. Penambahan tersangka membuktikan Kejari serius, dan pesan yang jelas: tidak ada tempat bagi koruptor di Bumi Multatuli,” kata Yudistira, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga: Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar, Kejari Serang Tetapkan Dirut PT SBM Tersangka

Meski begitu, Yudistira menegaskan agar Kejari Lebak tidak berhenti pada penetapan segelintir pihak saja. Ia menilai praktik korupsi di tubuh PDAM kemungkinan besar tidak berdiri sendiri.

“Kejari harus berani membuka tabir, termasuk kalau ada oknum pejabat lain yang ikut bermain. Jangan sampai kasus besar ini hanya berhenti di level operator,” ujarnya.

Baca Juga: Heboh! Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook Rp9,3 Triliun, Media Asing Turut Soroti Skandal Besar Ini

Lebih lanjut, Yudistira mengingatkan bahwa kasus ini harus menjadi tamparan keras bagi para birokrat dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak.

“Pengelolaan anggaran publik itu amanah, bukan ruang untuk memperkaya diri. Bagi yang masih berani main-main dengan uang negara, jeruji besi sudah menanti. Korupsi itu konsekuensinya hotel prodeo,” tegasnya.

Baca Juga: Satpol PP Sudah Tegur, Tapi Mie Gacoan Rangkasbitung Tak Disegel, Ada Apa?

Baralak Nusantara berharap, Kejari Lebak konsisten menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya, sekaligus menjadikannya momentum penting untuk membenahi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Lebak.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *