Lebak, Portalinformasinusantara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Lebak resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal di PDAM Tirta Multatuli TA. 2020.
Kasi Intelijen Kejari Lebak, Puguh Raditya, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait penyimpangan penggunaan dana sebesar Rp 15 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebak.
“Kegiatan perbaikan pompa tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama (PKS) dan tidak melalui mekanisme tender. Dari hasil perhitungan ahli, ditemukan indikasi kemahalan harga hingga Rp 550 juta,” ungkap Puguh saat konferensi pers di Kejari Lebak, Rangkasbitung, Rabu (10/9/2025).
Baca Juga: Atap SMKN 1 Cileungsi Ambruk, 31 Siswa dan Guru Jadi Korban
Adapun ketiga tersangka tersebut yakni mantan Direktur Utama PDAM periode 2020–2021 berinisial OM, mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM periode 2020–2021 ANH, serta Direktur PT Bintang Lestari Persada tahun 2020 AS.
Menurut Puguh, penyimpangan terjadi pada dua kegiatan utama, yaitu pemasangan sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (SR MBR) dan perbaikan pompa.
“Untuk kegiatan sambungan rumah MBR, pembayaran telah dilakukan 100 persen, namun realisasi di lapangan jauh lebih sedikit dari jumlah yang seharusnya. Temuan ini diperkuat oleh hasil verifikasi Dinas PUPR serta pemeriksaan ahli,” jelasnya.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Prabowo Minta Pembahasan Dikebut
Selain itu, sebagian dana penyertaan modal juga digunakan untuk belanja operasional, seperti tunjangan, DDM, hingga alat tulis kantor. Padahal, sesuai aturan, dana penyertaan modal seharusnya hanya digunakan untuk belanja investasi.
Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2 miliar, dan jumlahnya berpotensi bertambah seiring pengembangan penyidikan.
Puguh menegaskan bahwa tindak pidana dilakukan oleh Dirut PDAM OM bersama pihak ketiga AS, sementara inisiatif perbaikan pompa berasal dari Ketua Dewan Pengawas ANH.
“Pihak ketiga juga direkomendasikan oleh pengawas, sehingga memperkuat peran aktif ANH dalam perkara ini,” ujarnya.
Baca Juga: Kapolda Banten dan Kapolres Lebak Tanam Jagung di Cimarga, Dorong Ketahanan Pangan
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, menambahkan bahwa para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” tegas Irfano.
Ketiganya kini ditahan di Lapas Rangkasbitung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.