Example floating
Example floating
banner 970x250

Kejagung: Ada 326 Orang Tersangka Kasus Narkoba di Tuntut Hukuman Mati

Jampidum xvsgter 2
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana
banner 120x600

JAKARTA, – Hingga Februari 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penuntutan hukuman mati terhadap 326 orang atas kasus narkotika.

Demikian dikatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana saat konferensi pers di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Senin, 03 Maret 2025.

banner 325x300

Menurutnya, hal itu sebagai bentuk tindakan tegas penegak hukum melawan peredaran narkotika di Tanah Air.

“Jadi, saat ini, kami telah melakukan penuntutan kurang lebih 326 orang pidana mati,” ujar Asep.

Asep menjelaskan, jumlah terpidana dengan tuntutan hukuman mati paling banyak berasal dari DKI Jakarta, yakni sebanyak 83 orang. Setelah itu, ada 44 terpidana dari Aceh dan 43 dari Sumatera Utara.

Namun Asep tak memerinci jumlah terpidana dari daerah lain yang juga dituntut hukuman mati.

Dia juga memaparkan berbagai jenis tuntutan hukuman lainnya, yakni hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara.

“Kami sudah menuntut total 66 (terpidana) seumur hidup, dan 36 (orang) pidana 20 tahun,” ujarnya.

Asep menyoroti betapa pentingnya penegak hukum dan mengawasi soal kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas tindak pidana narkotika.

Asep menegaskan, komitmen Kejaksaan Agung untuk menelusuri kemungkinan adanya TPPU terkait kasus narkotika

Asep menegaskan, komitmen Kejaksaan Agung untuk menelusuri kemungkinan adanya TPPU terkait kasus narkotika.

“Kami juga terus mengupayakan dengan teman-teman, baik Bareskrim maupun BNN, di samping menindak dan memberikan efek jera pada pelaku, terutama bandar, pengedar, dan jaringan, kami juga mengoptimalkan TPPU-nya sehingga tidak hanya follow the suspect, tapi juga follow the money dan follow the asset,” pungkasnya (red)

banner 300250
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *