LEBAK | Portalinformasinusantara.com – Kasus pemutusan listrik sepihak oleh Kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) Rangkasbitung, PT PLN (Persero), kembali menuai sorotan publik. Seorang warga Komplek BTN Pepabri, Kecamatan Kalanganyar, berinisial R, mengaku kecewa lantaran aliran listrik di rumahnya diputus meski ia hanya terlambat membayar selama dua hari.
Menurut pengakuannya, pemutusan dilakukan tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu. Lebih ironis, pemutusan dilakukan pada malam hari yang dinilai melanggar etika serta aturan pelayanan pelanggan.
Baca Juga: Presiden Prabowo: Korupsi di Indonesia Sangat Memprihatinkan, Negara Rugi Ratusan Triliun Setiap Tahun
“Saya baru telat 2 hari langsung diputus aliran listrik rumah saya tanpa ada surat peringatan terlebih dahulu. Padahal aturan jelas, sebelum dilakukan pemutusan, pihak PLN wajib memberikan surat peringatan kepada pelanggan, bukan asal putus begitu saja,” ungkap R saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/9/2025).
R menambahkan, meski istrinya telah melakukan pelunasan pada 28 September 2025 pukul 09.30 WIB, listrik tak kunjung menyala hingga pukul 01.00 dini hari. Hal ini semakin memperbesar rasa kecewa terhadap pelayanan PLN.
“Saya hubungi pihak PLN, tapi jawabannya sangat tidak memuaskan. Saya merasa benar-benar dizalimi,” tambahnya.
Baca Juga: Aktivis LSM Matahari Apresiasi Langkah Gubernur Jabar Tertibkan Tambang di Rumpin, Cigudeg, dan Parung Panjang
Sikap Tegas Baralak Nusantara
Ketua DPP Baralak Nusantara Kabupaten Lebak, Yudistira, menilai tindakan PLN Rangkasbitung mencederai kepercayaan publik dan melanggar aturan. Menurutnya, PLN sebagai perusahaan BUMN seharusnya memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan humanis.
Baralak Nusantara menilai kasus ini bertentangan dengan sejumlah aturan, di antaranya:
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.
- UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur hak konsumen atas informasi yang benar serta kewajiban pelaku usaha beritikad baik.
- UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mewajibkan penyedia listrik memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Pemutusan listrik tanpa peringatan dan dilakukan di luar jam kerja jelas bentuk arogansi pelayanan. PLN tidak boleh semena-mena terhadap pelanggan, apalagi pelanggan sudah melunasi kewajibannya,” tegas Yudistira.
Baca Juga: PMPB Surati Kapolresta Serang, Desak Usut Dugaan Pelecehan Seksual Oknum ASN DKP Banten
Sebagai langkah korektif, Baralak Nusantara menuntut PLN agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ULP Rangkasbitung dan memperbaiki sistem pelayanan publik. Tuntutan tersebut meliputi:
- Evaluasi total terhadap Unit Layanan Pelanggan Rangkasbitung.
- Permintaan maaf terbuka kepada konsumen yang dirugikan.
- Perbaikan layanan pelanggan, sesuai aturan perundang-undangan.
- Pengawasan petugas lapangan, agar tidak bertindak sewenang-wenang, terlebih di luar jam kerja.
Selain itu, Baralak Nusantara juga mendesak adanya aturan tertulis yang jelas terkait batas keterlambatan pembayaran listrik agar hak konsumen terlindungi.
Baca Juga: Yudistira Baralak Nusantara: IPR Harus Dibuka, Jangan Biarkan Penambang Hidup dalam Ketakutan
“Jika PLN terus mengabaikan aturan dan mengorbankan hak-hak konsumen, maka Baralak Nusantara siap menempuh langkah hukum maupun aksi sosial,” tutup Yudistira.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PLN Rangkasbitung belum memberikan keterangan resmi atas persoalan tersebut.