Example floating
Example floating

Kasus Pemutusan Listrik Sepihak, Baralak Nusantara Kritik Layanan PLN

Warga Kalanganyar kecewa terhadap PLN Rangkasbitung, Baralak Nusantara angkat suara soal dugaan pelanggaran aturan pemutusan listrik sepihak
Ketua Umum DPP Baralak Nusantara Kabupaten Lebak, Yudistira, menegaskan pemutusan listrik tanpa peringatan oleh PLN Rangkasbitung melanggar aturan dan merugikan konsumen. (Foto/Istimewa)

LEBAK | Portalinformasinusantara.com – Kasus pemutusan listrik sepihak oleh Kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) Rangkasbitung, PT PLN (Persero), kembali menuai sorotan publik. Seorang warga Komplek BTN Pepabri, Kecamatan Kalanganyar, berinisial R, mengaku kecewa lantaran aliran listrik di rumahnya diputus meski ia hanya terlambat membayar selama dua hari.

Menurut pengakuannya, pemutusan dilakukan tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu. Lebih ironis, pemutusan dilakukan pada malam hari yang dinilai melanggar etika serta aturan pelayanan pelanggan.

logo
Baca Juga: Presiden Prabowo: Korupsi di Indonesia Sangat Memprihatinkan, Negara Rugi Ratusan Triliun Setiap Tahun

“Saya baru telat 2 hari langsung diputus aliran listrik rumah saya tanpa ada surat peringatan terlebih dahulu. Padahal aturan jelas, sebelum dilakukan pemutusan, pihak PLN wajib memberikan surat peringatan kepada pelanggan, bukan asal putus begitu saja,” ungkap R saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/9/2025).

R menambahkan, meski istrinya telah melakukan pelunasan pada 28 September 2025 pukul 09.30 WIB, listrik tak kunjung menyala hingga pukul 01.00 dini hari. Hal ini semakin memperbesar rasa kecewa terhadap pelayanan PLN.

“Saya hubungi pihak PLN, tapi jawabannya sangat tidak memuaskan. Saya merasa benar-benar dizalimi,” tambahnya.

Baca Juga: Aktivis LSM Matahari Apresiasi Langkah Gubernur Jabar Tertibkan Tambang di Rumpin, Cigudeg, dan Parung Panjang

Sikap Tegas Baralak Nusantara

Ketua DPP Baralak Nusantara Kabupaten Lebak, Yudistira, menilai tindakan PLN Rangkasbitung mencederai kepercayaan publik dan melanggar aturan. Menurutnya, PLN sebagai perusahaan BUMN seharusnya memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan humanis.

Baralak Nusantara menilai kasus ini bertentangan dengan sejumlah aturan, di antaranya:

“Pemutusan listrik tanpa peringatan dan dilakukan di luar jam kerja jelas bentuk arogansi pelayanan. PLN tidak boleh semena-mena terhadap pelanggan, apalagi pelanggan sudah melunasi kewajibannya,” tegas Yudistira.

Baca Juga: PMPB Surati Kapolresta Serang, Desak Usut Dugaan Pelecehan Seksual Oknum ASN DKP Banten

Sebagai langkah korektif, Baralak Nusantara menuntut PLN agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ULP Rangkasbitung dan memperbaiki sistem pelayanan publik. Tuntutan tersebut meliputi:

  1. Evaluasi total terhadap Unit Layanan Pelanggan Rangkasbitung.
  2. Permintaan maaf terbuka kepada konsumen yang dirugikan.
  3. Perbaikan layanan pelanggan, sesuai aturan perundang-undangan.
  4. Pengawasan petugas lapangan, agar tidak bertindak sewenang-wenang, terlebih di luar jam kerja.

Selain itu, Baralak Nusantara juga mendesak adanya aturan tertulis yang jelas terkait batas keterlambatan pembayaran listrik agar hak konsumen terlindungi.

Baca Juga: Yudistira Baralak Nusantara: IPR Harus Dibuka, Jangan Biarkan Penambang Hidup dalam Ketakutan

“Jika PLN terus mengabaikan aturan dan mengorbankan hak-hak konsumen, maka Baralak Nusantara siap menempuh langkah hukum maupun aksi sosial,” tutup Yudistira.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PLN Rangkasbitung belum memberikan keterangan resmi atas persoalan tersebut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *