SERANG | Portalinformasinusantara.com –Kasus dugaan korupsi terkait upah lipat surat suara dan sewa gedung KPU Kota Serang kembali jadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Karat Banten (Kajian Realitas Banten) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk segera mengambil alih penanganan perkara yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Ketua LSM Karat Banten, Iwan Hermawan alias Adung Lee, menegaskan bahwa pengambilalihan perkara oleh Kejati penting untuk mempercepat proses hukum sekaligus membongkar siapa saja pihak yang terlibat.
Baca Juga: Azwar Anas Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Laptop Chromebook, Tegaskan Hanya Beri Keterangan Prosedural
“Kejati Banten harus serius menangani kasus ini. Dugaan korupsi upah lipat surat suara dan sewa gedung KPU Kota Serang harus diusut sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti pada mark up anggaran, tapi juga telusuri dugaan monopoli pekerjaan yang dikendalikan pengusaha tertentu,” ujar Adung Lee, Jumat (26/9/2025).
Adung Lee mengungkapkan, kasus ini bukan sekadar permainan anggaran. Ada dugaan adanya pengusaha yang dekat dengan penyelenggara pemilu atau bahkan pernah bekerja di KPU, lalu berpindah ke instansi pemerintahan lain, yang ikut mengendalikan proyek.
Lebih jauh, LSM Karat Banten menduga praktik serupa tidak hanya terjadi di KPU Kota Serang, melainkan berpotensi menyebar ke KPU kabupaten/kota lain di Provinsi Banten. Hal ini lantaran proyek serupa dilaksanakan oleh setiap KPU di wilayah Banten.
Baca Juga: Perumdam Tirta Kalimaya Terancam Lumpuh, Kebijakan Bupati Lebak Jadi Sorotan
LSM Karat menekankan, Kejati Banten harus mengambil alih agar penyelidikan bisa dilakukan secara menyeluruh dan transparan di semua tingkatan KPU, baik kota maupun kabupaten. Tujuannya, untuk memastikan keadilan ditegakkan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
“Dalam waktu dekat kami berencana melakukan investigasi menyeluruh di seluruh KPU kabupaten/kota. Kami akan identifikasi pola-pola dugaan monopoli proyek, lalu menyerahkan bukti-bukti permulaan yang kuat kepada penegak hukum,” tegas Adung Lee.
Baca Juga: Mi Gacoan Rangkasbitung Diduga Langgar Aturan Tata Ruang, DPRD Lebak Diminta Gelar RDP
LSM Karat Banten menegaskan siap memberikan dukungan penuh dalam proses penegakan hukum. Harapannya, Kejati Banten dapat mendengar aspirasi masyarakat dan bertindak cepat agar keadilan dapat ditegakkan serta kepercayaan publik terhadap lembaga hukum dan penyelenggara pemilu tetap terjaga.
Penulis: M. Rizky | Editor: Yogi Prabowo | PortalInformasiNusantara.com