JAKARTA | Portalinformasinusantara.com — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan penolakannya terhadap wacana penempatan institusi Polri di bawah kementerian. Penegasan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Kapolri menyatakan, kedudukan Polri yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan mandat Reformasi 1998 dan amanat konstitusi yang tidak dapat diubah secara sembarangan.
“Ini adalah bagian dari mandat Reformasi 1998, di mana Polri ditempatkan langsung di bawah Presiden,” tegas Listyo Sigit di hadapan anggota Komisi III DPR RI.
Baca Juga: Sorotan Aktivis Warnai RDP DPRD Banten–Lebak Soal Percepatan Hunian Tetap Warga Terdampak Bencana
Mandat Reformasi dan Konstitusi
Kapolri menjelaskan, pascareformasi, Polri dipisahkan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) guna membangun institusi kepolisian yang profesional, akuntabel, dan berkarakter civilian police. Pemisahan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat doktrin, struktur organisasi, serta akuntabilitas Polri kepada publik.
Penempatan Polri di bawah Presiden juga ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebutkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, ketentuan tersebut diperkuat oleh Pasal 7 Ayat (3) Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 yang menyatakan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Baca Juga: Gubernur Banten Andra Soni Lantik JPT Pratama Berbasis Manajemen Talenta ASN
Posisi Polri Dinilai Sudah Ideal
Lebih lanjut, Kapolri menilai posisi Polri saat ini sudah ideal untuk menghadapi tantangan geografis dan demografis Indonesia. Dengan wilayah yang terdiri dari 17.380 pulau serta jumlah penduduk yang besar dan beragam, Polri membutuhkan fleksibilitas dan kecepatan dalam menjalankan tugas.
“Dengan kondisi geografis Indonesia seperti ini, sangat ideal apabila Polri berada langsung di bawah Presiden. Hal itu membuat pelaksanaan tugas lebih maksimal dan responsif,” ujarnya.
Kapolri menegaskan, wacana penempatan Polri di bawah kementerian tidak memiliki urgensi dan justru berpotensi mengganggu efektivitas kerja institusi.
Baca Juga: Puluhan Aktivis Banten Audiensi dengan Kesbangpol, Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Bersih dan Anti Korupsi
Polri Berbeda dengan TNI
Dalam rapat tersebut, Kapolri juga menegaskan bahwa Polri tidak dapat disamakan dengan TNI karena memiliki tugas dan doktrin yang berbeda. Polri bertanggung jawab dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta pelayanan publik.
“Doktrin Polri adalah melayani dan melindungi, bukan membunuh dan menghancurkan,” tegas Jenderal bintang empat itu.
Potensi Matahari Kembar
Kapolri juga mengingatkan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan matahari kembar dalam struktur pemerintahan. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat kecepatan koordinasi dan respons Polri terhadap arahan Presiden.
“Kalau Polri harus melalui kementerian, itu justru menimbulkan potensi matahari kembar. Padahal, ketika Presiden membutuhkan kami, Polri harus bisa bergerak cepat,” ujarnya.
Atas dasar itu, Kapolri menegaskan dukungannya agar Polri tetap berada langsung di bawah Presiden RI.
Baca Juga: Purbaya Tegaskan Pengawasan Rekening Pejabat Pajak hingga Eselon III
Tolak Jadi Menteri Kepolisian
Di hadapan anggota DPR, Kapolri juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah ditawari untuk menjabat sebagai Menteri Kepolisian. Namun, tawaran tersebut secara tegas ditolaknya.
“Saya tegaskan di hadapan bapak dan ibu sekalian, saya menolak Polri di bawah kementerian,” ucapnya.
Bahkan, Kapolri menyatakan lebih memilih dicopot dari jabatannya atau menjadi petani dibanding harus menjabat sebagai Menteri Kepolisian.
“Kalau harus memilih, saya lebih baik menjadi petani,” ujarnya tegas.
Dinilai Melemahkan Institusi Polri
Kapolri menilai, penempatan Polri di bawah kementerian sama artinya dengan melemahkan institusi Polri, negara, dan kewibawaan Presiden.
“Saya anggap menempatkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri dan melemahkan negara,” tegasnya.
Baca Juga: BGN Pastikan 32.000 Pegawai SPPG Jadi PPPK, Ini Skema Gaji 2026
Dukungan Komisi III DPR RI
Penegasan Kapolri tersebut mendapat dukungan penuh dari Komisi III DPR RI. Dalam rapat itu, seluruh fraksi menyatakan sikap agar Polri tetap berada di bawah Presiden RI.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Rikwanto, meminta jajaran Polri tidak cemas terhadap isu yang berkembang.
“Polri tidak perlu bingung atau khawatir. Posisi Polri di bawah Presiden adalah amanat reformasi dan undang-undang,” ujar Rikwanto.
Ia juga mendorong Polri untuk terus meningkatkan kinerja, pelayanan publik, serta penegakan hukum agar kembali mendapatkan kepercayaan dan simpati masyarakat.
Baca Juga: Jepang Tawarkan Program Magang Siswa SMK untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis Indonesia
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membacakan kesimpulan rapat yang menegaskan dukungan delapan fraksi DPR RI terhadap kedudukan Polri.
“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Habiburokhman.
Usai rapat, Kapolri menyampaikan apresiasi kepada Komisi III DPR RI atas dukungan yang diberikan.
“Posisi Polri jelas dan tegas berada di bawah Presiden, dan seluruh jajaran Polri satu suara terkait hal tersebut,” pungkasnya.
Editor | Portalinformasinusantara.com
Tegas • Faktual • Tajam • dan Berpihak pada Kebenaran Publik



















