PORTAL_INFIORMASI, LANPUNG – Dugaan adanya penyewaan alat komunikasi jenis Telpon Genggam (HP) oleh pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan ke narapindana menjadi sorotan publik.
Hal itu diketahui dari layanan informasi pengaduan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyewaan HP dengan harga sewa 1,5 juta rupiah oleh Oknum Pegawai dan tampung di Lapas tersebut.
Dilansir dari Antara Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, Chandran Lestyono akan mengusut kasus oknum yang diduga melakukan penyewaan ponsel kepada warga binaan di Lapas setempat.
“Ini lagi saya perdalam juga siapa oknum itu. Mumpung masih kecil agar segera kita sikapi. Karena pegawai seperti ini tidak mementingkan organisasi melainkan mementingkan dirinya sendiri,” katanya di Bandarlampung, Rabu. (20/03/24).
Menurutnya, pihaknya selama ini telah memperketat pengamanan baik di dalam maupun di luar Lapas sehingga tidak adanya kesepakatan sewa menyewa ponsel terhadap warga binaan.
“Itulah makanya kenapa untuk ponsel dilarang dikhawatirkan diindikasikan disalahgunakan seperti narkoba. Akhirnya mereka buat nego segala macem,” kata dia.
Ia menambahkan selama ini dirinya tidak kurang-kurang selalu mengevaluasi seluruh petugas dan warga binaan setiap apel. Dia selalu menegaskan agar tidak coba-coba bermain yang dilarang di dalam Lapas.
“Saya juga sudah katakan kepada mereka (petugas) semua agar jangan coba-coba bermain sebelum ujung-ujungnya nanti ganti baju warga binaan. Saya juga tegaskan percuma jika sudah terjadi mau nangis juga tidak ada gunanya,” katanya (red)
Respon (3)