SERANG | portalinformasinusantara.com — Pemerintah Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, akhirnya angkat bicara terkait tudingan terlibat dalam penjualan lahan yang disebut sebagai aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten di wilayah Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang.
Kepala Desa Kemuning, Sopwanudin, menegaskan bahwa lahan yang dipermasalahkan bukan merupakan aset Pemprov Banten, melainkan milik masyarakat. Menurutnya, klaim Pemprov tidak didukung dengan dokumen kepemilikan yang sah secara hukum.
“Lahan itu milik masyarakat, bukan aset Pemprov Banten. Karena yang disebut situ itu sebenarnya tidak ada. Jadi tidak benar kalau kami menjual aset milik Pemprov,” ujar Sopwanudin, Senin (6/10/2025), di Desa Kemuning.
BACA: Kejari Lebak Tambah Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PDAM
Pria yang akrab disapa Opan ini bahkan menantang Pemprov Banten, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), untuk membuktikan klaim kepemilikan aset tersebut dengan dokumen hukum yang sah.
“Silakan buktikan. Saya punya datanya, lengkap dengan peta. Berdasarkan data yang kami miliki, tidak ada nama situ di lokasi itu. Semua lahan tersebut milik masyarakat,” tegasnya sambil menunjukkan berkas peta dan dokumen kepemilikan tanah.
BACA: Kejari Lebak Tambah Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PDAM
Opan menilai klaim Pemprov Banten tidak konsisten karena lokasi dan luasan lahan yang diklaim kerap berubah-ubah dari satu pertemuan ke pertemuan lainnya.
“Awalnya klaim di titik ini, lalu pindah lagi. Awalnya disebut 26 hektare, sekarang katanya 20 hektare. Bahkan untuk yang 10 hektare di Rawa Enang pun tidak bisa dibuktikan titik koordinatnya,” ungkapnya.
Kepala Desa Kemuning mengaku telah tiga kali memenuhi panggilan penyidik Polda Banten untuk memberikan keterangan terkait dua lahan tersebut. Ia menegaskan, seluruh data yang dimiliki pemerintah desa sudah diserahkan dan tidak ada bukti bahwa lahan tersebut merupakan milik Pemprov.
“Saya sudah sampaikan berdasarkan data desa. Tidak ada lahan milik Pemprov Banten di sana,” ucapnya.
Lebih lanjut, Opan menyebut Pemprov Banten selama ini hanya berpegang pada dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), tanpa dapat menunjukkan bukti kepemilikan resmi.
BACA: Tax Amnesty Dinilai Cederai Rasa Keadilan, Tuntutan Reformasi Pajak Menguat
“Selama ini mereka hanya berlandaskan RTRW saja. Tapi saat kami minta sertifikat atau bukti kepemilikan yang sah, tidak pernah bisa ditunjukkan,” ujarnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa lahan seluas sekitar 30 hektare di Kampung Caringin, Desa Kemuning, diklaim sebagai aset Pemprov Banten yang diduga diserobot dan diperjualbelikan. Dua lokasi yang dimaksud Rawa Pasar Raut (20 hektare) dan Rawa Enang (10 hektare) kini sebagian telah dikuasai pihak swasta dan tengah dalam proses pembangunan.
Menanggapi hal itu, Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Pemprov Banten. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan langsung di lapangan dan saat ini persoalan tersebut sedang ditangani oleh Polda Banten.
“Permasalahan ini sedang ditangani oleh Polda Banten. Kami juga sudah beberapa kali diminta klarifikasi terkait hal itu,” kata Rina. (**/)
editor: Yudistira